Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Baru 46 Persen Angkatan Kerja di Kaltara Terlindungi BPJAMSOSTEK

anggri-Radar Tarakan • 2022-02-03 14:29:35
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar dan Ketua Apindo Kaltara Peter Setiawan saat di Podcast bersama Radar Tarakan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar dan Ketua Apindo Kaltara Peter Setiawan saat di Podcast bersama Radar Tarakan

Tarakan - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar mengungkapkan bahwa baru 46 persen angkatan kerja di Kaltara yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja dengan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal tersebut disampaikan Rina Umar dalam Podstar, Podcast bersama Radar Tarakan dan juga Ketua Apindo Provinsi Kaltara, Peter Setiawan.  "Di tahun 2021 berdasarkan dengan evaluasi kami, dan berdasarkan dengan jumlah angkatan kerja di Tarakan 46 persen yang baru diberikan perlindungan terkait dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Berarti, masih banyak yang belum terlindungi. Jadi, pekerjaan rumah (PR) kami masih banyak sebagai badan penyelenggara," ungkap Rina.

Menurut dia, melindungi angkatan kerja dengan jaminan sosial ketenakerjaan sangat penting untuk mengantisipasi kecelakaan saat bekerja. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Rina menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK sudah melakukan MoU kerja sama dengan Apindo Kaltara dengan harapan bisa mengkrucut dengan pengusaha di Tarakan maupun di Kaltara untuk bisa sesegera mungkin mendaftarkan tenaga kerjannya untuk diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data informasi dari Dinas Perikanan Kota Tarakan, untuk pekerja rentan ada sekitar 7.000 data nelayan baik itu nelayan tangkap maupun budidaya, yang baru sekitar seribu diberikan perlindungan oleh BPJAMSOSTEK secara mandiri.

"Berarti masih ada PR yang lain, khusus di Tarakan, " lanjutnya.

Lantas apa sebenarnya kendala yang dihadapi, hingga masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftarkan ke BPJAMSOSTEK?

Rina mengungkapkan, salah satunya dikarenakan kesadaran akan manfaat BPJAMSOSTEK itu belum semua mengetahuinya. Selanjutnya, para pengusaha masih menjadikan beban persoalan pendaftaran dan pembayaran iuran.

"Padahal kami, pengalihan resiko dari pengusaha. Dari pemberi kerja yang seharusnya mereka menanggung segala resiko yang terjadi terhadap tenaga kerjanya dialihkan kepada BPJAMSOSTEK ," kata Rina.

Rendahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di Tarakan maupun di Kaltara, menanggapi hal tersebut, Ketua Apindo Kaltara Peter Setiawan mengatakan MoU yang dilakukan Apindo Kaltara bersama BPJAMSOSTEK merupakan salah satu gebrakan baru yang juga merupakan peran visi dan misi Apindo untuk membantu kebijakan dari pemerintah.

"Di Tarakan ini banyak hasil perikanan. Sehingga saya diskusikan dengan BPJAMSOSTEK banyak nelayan yang belum mengikuti jaminan kecelakaan kerjan dan jaminan kematian. Karena kerja nelayaan ini memiliki resiko tinggi saat di laut, "kata Peter.

Menurut Peter, dengan program BPJAMSOSTEK dinilai mampu mendorong pengusaha dapat memberikan CSR. "Ini sangat penting. Kenapa? Kita juga mengharapkan dari hasil perikanan, kita harus bisa juga melihat klien-klien kita ini. Sehingga MoU ini menurut saya sangat tepat," jelasnya.

Dari segi iuran, Peter menilai dengan pembayaran yang tidak begitu besar mampu menampung resiko kerja yang ada. Yang tentunya memiliki  manfaat luar biasa. “Untuk resikonya itu, pengusaha tidak berat. Jadi, ini program dan tujuan yang bagus, untuk keluarga yang ditinggalkan dan ada beasiswa untuk anak pekerja yang masih bersekolah,” ungkapnya.

Adapun terkait  jumlah klaim tahun 2021 yang diproses untuk semua program BPJAMSOSTEK dijelaskan Rina, untuk Jaminan Kematian (JK) ada 286 kasus dengan jumlah nominal Rp.9,5 miliar. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus sebanyak 865 yang dibayarkan sebesar Rp. 9.9 miliar. Kemudian, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ada 8.646 kasus yang dibayarkan Rp. 103 Miliar.

“Sedangkan untuk jaminan pensiun itu sendiri itu ada 120 kasus, dengan nominal yang kami bayarkan sebesar Rp. 143 juta. Dan terakhir untuk beasiswa itu sendri ada 93 kasus yang sudah kami bayarkan besaran beasiswanya yang kami keluarkan Rp. 595 juta,” bebernya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan dalam resiko kecelakaan kerja. BPJAMSOSTEK memiliki lima wilayah kerja di Provinsi Kaltara diantaranya. Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung  dan Nunukan.

“Untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang kami ajak kerja sama ada delapan di Kaltara. Yaitu, Rumah Sakit Umum Provinsi Kaltara, RSU dr. H Jusuf SK, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RS Pertamedika Tarakan, kemudian RS Ilyas Tarakan, dan RS Bulungan. Dan tambah satu lagi, karena kami habis MoU dengan RS Bhayangkara Tarakan,” bebernya.

 

BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa para pekerja.

Namun tidak perlu risau, pada bulan Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar menjelaskan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.


“Untuk mendapatkan manfaat program JKP perusahaan Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN,” jelasnya

Dijelaskasn Rina, terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

“Jadi persyaratannya adalah diberikan kepada pekerja yang di PHK. Dan manfaat JKP gugur jika tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan semenjak terakhir terjadi PHK,” jelasnya.


Program JKP hadir tepat di masa pandemi, dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

Ketua Apindo Kaltara Peter Setiawan menyambut baik atas adanya program baru JKP BPJAMSOSTEK untuk melindungi tenaga kerja selama pandemic. “ Sekali lagi ini tidak memberatkan pengusaha, dan program ini sangat bagus sekali. Sehingga hubungan antara pengusaha dan karyawan tidak ribet,” kata Peter

Dan juga menurut Peter, program JKP dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja.

“Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja," pungkas peter. (Eru)

 

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan