eorang anak gadis berusia 16 tahun di Nunukan, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Berau, Kalimantan Timur. Keadaan keluarganya yang terbilang berstatus broken home, membuat dirinya terlanjur masuk dalam pergaulan bebas. Dijanjikan bekerja menjadi seorang DJ, dia malah tertipu dan dijadikan sebagai pemuas pria hidung belang.
Saat ini, korban sedang ditangani Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan. Itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati.
Endah menerangkan, status anak tersebut terungkap, setelah dia terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Berau. Kepada polisi, dia mengaku sudah melayani lima orang laki-laki hidung belang.
Terungkap juga, tarif berkencan dengannya terbilang murah, dimana hanya Rp 500 ribu dalam sekali kencan. itu juga, belum dipotong untuk biaya sewa kamar Rp 50 ribu dan juga belum termasuk biaya muncikari. “Dari situlah kemudian identitasnya diketahui, alamat di Nunukan. Jadi akhirnya dia dikirim ke Nunukan pada akhir tahun 2022 lalu, diserahkan ke kita untuk direhabilitasi,” ungkap Endah kepada sejumlah awak media, Selasa (17/1). (**)
Editor : izak-Indra Zakaria