Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Hanif dan Rahmat, terdakwa kasus pelanggaran keimigrasian, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Nunukan (PN) Nunukan dengan pidana hukuman berbeda-beda.
Hanif di vonis 6 tahun penjara, sementara Rahmat divonis 5 tahun. Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran UU keimigrasian, Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Surat Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum.
Itu diterangkan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite dalam sidang Kamis (2/11) kemarin. Dirinya memutuskan Hanif di putus pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp 600 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan.
Sementara kepada Rahmat, dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 3 bulan penjara, jika mereka tidak bisa bayar denda.
“Terdakwa Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penyelundupan Manusia dan Turut serta sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Andreas dalam persidangan.
Hal memberatkan mereka, karena perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam hal anti penyelundupan manusia.
“Kedua terdakwa juga mengakibatkan seorang anak yang merupakan saksi korban AS (16) mengalami trauma,” tambah Andreas. (raw/har)