TANJUNG SELOR – Tahapan pendaftaran bakal calon yang maju pada Pilkada serentak 2020, tinggal hitungan hari saja.
Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pendaftaran bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Selanjutnya, tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan terkait mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengungkapkan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang mendampingi bakal calon untuk mendaftar di KPU adalah pimpinan dari partai politik yang mendukung. Dalam hal ini, ketua dan sekretaris sebagai pimpinan dari parpol.
“Mereka wajib hadir. Jika keduanya, baik ketua maupun sekretaris tidak hadir, maka tidak bisa mendaftar,” jelasnya, Minggu (30/8). Namun ada pengecualian, jika yang bersangkutan ketua ataupun sekretaris parpol tidak hadir dikarenakan sakit. Namun dengan catatan memiliki surat sakit atau yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umroh.
Diharapkan, seluruh pimpinan parpol bisa hadir dan mendampingi calon yang diusung. Sesuai PKPU 6 Tahun 2020, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Yang wajib masuk ke dalam kantor KPU Bulungan untuk mendaftar hanya bakal calon, pimpinan parpol dan LO ditingkat kabupaten saja.
Selebihnya, jika bakal calon membawa orang, maka hanya boleh sampai di luar. “Kita juga siapkan tempat di luar. Ini mengantisipasi adanya bakal calon yang membawa massa. Yang pasti harus sesuai dengan aturan yang ada. Harapan kita tidak ada arak-arakan. Sebab kita gunakan standar Covid-19. Apalagi kapasitas ruangan tidak memadai jika banyak orang,” urainya.
Sementara itu, Ingkong Ala yang juga akan kembali maju sebagai calon Wakil Bupati Bulungan mengatakan, akan mentaati seluruh peraturan yang ada. “Kita juga ikuti protokol kesehatan,” ucapnya. Saat ini, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaftar di KPU Bulungan. Termasuk mempersilahkan parpol lainnya yang belum menentukan arah dukungannya, untuk berkoalisi.
Direncanakan, Ingkong Ala bersama pasangannya yakni Syarwani akan melakukan deklarasi pada 5 September mendatang. Usai deklarasi, pihaknya akan langsung mendaftar di KPU Bulungan. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post