TANJUNG SELOR–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menyambangi Kaltara. Kali ini Komite II DPD RI datang untuk membahas beberapa hal dengan Pemprov Kaltara. Salah satunya menyangkut tambang emas di Kecamatan Selatan, Kabupaten Bulungan. Tambang emas di Kecamatan Sekatak masih ilegal. Bahkan, sulit untuk diatasi. Sebab itu, DPD RI akan berupaya memfasilitasi agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.
Anggota Komite II DPD RI Abdullah Puteh menuturkan, DPD RI memberikan advokasi. Sebab, di Kaltara banyak tambang emas ilegal dan persoalan perizinan. Apalagi berkaitan dengan investasi. "Kami datang ke Kaltara untuk melakukan pembahasan terkait tambang emas ilegal. Dibahas secara detail," ungkapnya, Selasa (12/4).
Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan setuju untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melibatkan pusat. Namun, pertemuan itu tidak dihadiri pihak pengusaha dan stakeholder lain yang memiliki kapasitas dalam membahas hal tersebut. Pihaknya akan menjadwalkan kembali pembahasan itu di Jakarta.
"Karena tidak lengkap yang datang, akan menindaklanjuti kembali. Kami meminta semua unsur terkait bisa hadir di Jakarta saat dipanggil nantinya," terang dia.
Kemudian yang menjadi persoalan lain adalah lahan. Terdapat persoalan kepemilikan tanah di Sekatak Buji. Tumpang tindih tanah juga menjadi permasalahan serius yang harus diselesaikan. DPD nantinya mengundang lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan lainnya guna menilai yang menjadi masalahnya. "Baik penambang maupun pemerintah harus saling menguntungkan. Penambangan memiliki legalitas. Pemerintah daerah mendapatkan PAD dari aktivitas tambang emas itu. Kami optimistis bisa diselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik bantuan dari DPD RI. Sebab, tambang emas di Sekatak terbilang ilegal. Meski belum ada kesepakatan dan teknis penyelesaian tambang emas ilegal, pihaknya akan berkoordinasi. "Kami diminta menyiapkan data-data. Jadi, Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Agar pada saat pembahasan nanti ditemukan solusi terbaik," kuncinya. (kpg/fai/dra/k8)
Editor : uki-Berau Post