Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

900 Botol Minol Diangkut TNI

uki-Berau Post • 2023-02-16 01:03:57
DISITA: Ratusan minuman beralkohol diamankan di Makodim 0907 Tarakan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, Rabu (15/2).
DISITA: Ratusan minuman beralkohol diamankan di Makodim 0907 Tarakan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, Rabu (15/2).

UNIT Intel Kodim 0907 Tarakan mengamankan 900 botol minuman beralkohol (minol) tanpa dilengkapi dokumen resmi, sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (15/2).

Parahnya, lokasi penangkapan dekat dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan dan Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Infanteri Reza Fajar Lesmana mengatakan, ada informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga. Saat dilakukan pengecekan, lokasi yang diduga menjual minol berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

“Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami. Sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan,” terangnya.

Semua minol diamankan dari tiga tempat milik pelaku berinisial MM. Sementara MM turut diamankan, untuk dilakukan penyelidikan. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual minol dengan sembako.

“Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya di atas 20 persen. Awalnya itu kami datangi di warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Disitu ada lagi minuman," ungkapnya.

Perkara tersebut sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan. Termasuk menyerahkan barang bukti dan pelaku. Sehingga nantinya, tidak ada lagi permasalahan administrasi.

Ia menegaskan, secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD. Bahkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni melaksanakan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Di mana OMSP, mendukung tugas penerintah daerah dan juga mendukung tugas kepolisian.

“Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik. Sehingga saling mendukung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen KPPBC Tarakan Januar Ahmad Ibrahim mengatakan, minol yang dibeli dari luar Indonesia harus dilengkapi pita cukai. Dengan minol yang masuk dalam golongan B dan C atau alkohol di atas 20 persen.

“Ini jelas barang dari Malaysia. Seharusnya peredaran minol ini diawasi dan tidak boleh sembarangan beredar. Ini bentuk sinergitas. Sehingga barang-barang ini harusnya ada izin impor kalau beredar di masyarakat,” singkatnya.

Pengakuan MM, sudah berjualan minol di Tarakan sejak tahun 1990. Namun izin menjual minol berakhir di tahun 2010. “Saya bikin surat izin, tapi tidak terbit-terbit,” singkatnya.(sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal