Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Calon DPD Diselidiki Bawaslu

anggri-Radar Tarakan • Selasa, 8 Januari 2019 - 19:53 WIB

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan menginvestigasi keikutsertaan 3 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diduga terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno, cawapres nomor urut 02 pada Jumat (4/1) lalu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 4 ayat 4, calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Begitu pun dengan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman mengungkap, jika yang bersangkutan hanya mengikuti proses kampanye calon presiden dan wakil presiden, bukanlah sebuah pelanggaran. Menjadi permasalahan apabila calon anggota DPD tersebut juga ikut mengkampanyekan calon presiden atau wakil presiden. “Makanya kami mau selidiki kembali, apa maksud kedatangan beliau di sana, supaya kami bisa meluruskan informasi ini kepada masyarakat bahwa mereka tidak sedang berkampanye,” ujar Sulaiman, kemarin (7/1).

Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan penajaman investigasi kepada setiap calon DPD yang hadir saat pelaksanaan kampanye Sandiaga Uno di Kota Tarakan, guna menanyakan maksud dan tujuan kehadiran mereka. Jika kehadiran calon anggota DPD tersebut dilakukan dengan sengaja yakni dengan mendukung cawapres Sandiaga Uno, maka Bawaslu akan mengenakan sanksi administrasi terhadap calon anggota DPD tersebut, seperti tidak diikutkan dalam pelaksanaan kampanye dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi teguran lisan maupun tertulis dan sebagainya.

“Jadi ini semua ada sanksinya. Hati-hati saja,” pungkasnya.

Kepada Radar Tarakan, salah satu calon anggota DPD berinisial AK mengatakan, bahwa kehadirannya sebagai ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam). “Bukan sebagai calon DPD saya hadir di sana,” bebernya.

AK menyatakan bahwa kehadiran dirinya bukan untuk mengkampanyekan Sandiaga Uno dalam Pilpres mendatang. Sehingga menurutnya kehadirannya tidak bersifat aktif dalam kampanye Sandi.

“Alhamdulillah, ini menjadi pembelajaran positif bagi saya agar lebih berhati-hati. Mana yang dianggap melanggar, pasti saya hindari,” imbuhnya.

 

KETERLIBATAN BEBERAPA ASN DISELIDIKI

Dugaan pelanggaran lain yang turut diselidiki Bawaslu yakni keikutsertaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye Sandiaga. Sulaiman menyampaikan bahwa saat melakukan pengawasan pada kampanye Sandiaga Uno, pihaknya menemukan petunjuk adanya plat kendaraan merah yang merupakan kendaraan aparatur sipil negara (ASN), serta temuan beberapa ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye Sandiaga Uno.

Menurutnya, pada dasarnya pemerintah juga berhak dalam melakukan pengawalan proses kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, sehingga jika menemukan ASN dalam kegiatan kampanye, Bawaslu tidak dapat serta merta memvonis bahwa ASN tersebut telah ikut berkampanye. “Bisa saja ada tim dari pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pemantauan. Tentunya kami harus menerima kalau alasannya demikian, sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.

Hingga kini, Bawaslu masih belum melakukan pendataan terhadap jumlah ASN yang dipantau hadir dalam kampanye Sandiaga.

Lanjut, Bawaslu berencana melakukan pemanggilan terhadap ASN yang hadir dalam pelaksanaan kampanye Sandiaga Uno. Sulaiman menjelaskan, pada dasarnya seluruh ASN dilarang ikut serta apalagi mengajak orang lain untuk memilih salah satu peserta pemilu. Namun ada beberapa instansi yang berstatus ASN yang dapat hadir dalam pelaksanaan kampanye peserta pemilu, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol dan sebagainya, tetapi dengan membuktikan tentang kebenaran kebijakan dari pemerintah untuk mengikuti pelaksanaan kampanye.

“Buktinya itu seperti surat tugas dan sebagainya, kalau tidak ada bukti potensi melanggar itu ada,” tegasnya.

Jika berpotensi melanggar, maka Bawaslu akan melakukan identifikasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, seperti sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Jika hanya sanksi administrasi, maka Bawaslu akan melanjutkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan. “Yang terjerat sanksi ini bisa saja tim kampanye, peserta pemilu atau ASN. Tergantung keterangan yang akan diberikan kepada kami. Kami butuh 7 hari pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran,” jelasnya. (*/shy/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#bawaslu #dpd