TANJUNG SELOR – Aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, diakui aparat masih cukup marak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut, pihaknya mengejar para pemodal yang membiayai masyarakat melakukan penambangan ilegal.
“Rata-rata si pemberi modal besarnya itu dari luar Kaltara. Sudah ada beberapa pemodal yang sedang dalam lidikan kami. Para pemodal hanya memberi modal dan menerima harga dari penjualan emas di Sekatak itu," ungkapnya kepada Harian Rakyat Kaltara, Selasa (5/2).
Helmi menegaskan, bagi para penambang di Sekatak, pihaknya tetap akan memberikan pembinaan. Agar menyadari jika kegiatan yang dilakukan adalah pelanggaran hukum. Karena para penambang tersebut hanyalah pekerja kasar yang menerima perintah dari para pemodal. "Namun jika mereka tidak mau dibina, maka kita binasakan," tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang emas di Sekatak, dianggap ilegal karena tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Sedangkan untuk memperoleh izin tambang emas, terlebih dahulu perusahaan atau pengusaha harus mengantongi IUP, baik untuk eksplorasi ataupun IUP operasi produksi. “Itu sebenarnya hanya karena tidak miliki izin saja. Tapi, tentu sebelum izin diterbitkan, pasti ada pertimbangan yang harus jadi perhatian. Mulai dari Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), terus apa dampak yang diberikan. Baik kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Aktivitas pertambangan ilegal sedikit memberikan dampak negatif. Apalagi, kata dia, penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia merkuri, akan memberi efek terhadap kesehatan para penambang itu sendiri, maupun yang bermukim di sekitarnya. “Intinya, si pemberi modalnya yang akan kita berikan tindakan tegas. Saat ini, teman-teman sudah mulai melakukan penyelidikan. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” tegasnya. (*/fai/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria