Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Petasan Daya Ledak Tinggi Akan Disita

anggri-Radar Tarakan • 2019-05-11 10:07:37

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan dan instansi terkait lainnya memastikan bahwa pada momen puasa Ramadan ini akan melakukan penertiban terhadap seluruh pedagang petasan.

Pasalnya, diakui saat ini sudah mulai banyak pedagang petasan yang menjamur. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Ps Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, untuk petasan yang akan ditertibkan yakni yang memiliki daya ledak tinggi. Sebab, ini menurutnya sangat berbahaya bagi masyarakat menggunakannya.

“Ya, yang punya daya ledak tinggi saja akan kami tertibkan bersama Satpol PP Bulungan,” katanya kepada Radar Kaltara kemarin (10/5).

Lanjutnya, selain itu yang akan ditertibkannya yakni pedagang yang menggunakan bahu dan trotoar. Karena memang berjualan di atas bahu jalan dan trotoar melanggar perda ketertiban umum. Mengingat, trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki. Bukan tempat berjualan.

“Kita akan melihat di lapangan nanti berapa banyak yang akan kami tertibkan. Tapi, sejauh ini ada sudah yang dianggap melanggar,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, untuk personel yang akan dikerahkan nanti dalam melakukan penertiban bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Pihaknya saat ini belum bisa menyebutkannya. Hanya, melihat kondisi di lapangan apakah membutuhkan personel dalam jumlah banyak ataupun sebaliknya.

“Kemungkinan penertiban akan dilakukan pada sore atau siang hari dan malam hari, karena pedagang petasan sendiri mulai berdagang di jam tersebut,” terangnya.

Di sisi lain, diakunya juga kebiasaan dalam bermain petasan pada bulan suci Ramadan ibarat menjadi tradisi. Namun, pihaknya memastikan tetap akan menindaktegas bilamana ditemukan pedagang yang berjualan petasan dengan daya ledak tinggi. “Kita tidak ingin terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan bersama. Itulah mengapa penertiban harus dilakukan nantinya,” ucapnya.

Ditambahkannya juga, tujuan lain penertiban itu yaitu bertujuan agar selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berjalan khidmat. Meski, diakui untuk larangan permanen aksi penjualan petasan secara keseluruhan belum ada payung hukumnya. “Intinya di sini bagaimana agar jangan sampai dengan adanya patasan mengganggu khidmatnya ibadah pada saat bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, petasan ini sejatinya termasuk bahan kimia yang dapat meledak. Artinya, bisa membahayakan keselamatan manusia, berdasarkan UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. Petugas yang merazia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api yang dijual di pasaran, dan gudang milik distributornya.

Jika ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan, akan dilakukan penyitaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (omg/eza)

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan
#petasan