TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: UM.003/5/8/KSOP.TRK.2019 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke Depan.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin mengatakan, dikeluarkannya surat pengumuman pada tanggal 13 Juni tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Maklumat Pelayaran (Mapel) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Nomor: II/PHBL/2019 pada tanggal 12 Juni di mana dalam mapel tersebut diminta untuk meningkatkan kewaspadaan bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.
“Peningkatan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem ini ditujukan kepada operator kapal dan nakhoda kapal yang berlayar di luar Kaltara yang jam pelayarannya lebih dari empat jam, seperti kapal besar, kargo, tug boat dan kapal penumpang, agar lebih berhati-hati ketika berlayar,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau untuk operator kapal maupun nakhoda kapal untuk melakukan pemantauan cauca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar, hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada KSOP pada saat mengajukan surat persetujuan berlayar.
“Bila hasil pemantauan tersebut ternyata kondisi cuacanya tidak memungkinkan untuk berlayar, kami terpaksa melakukan penundaan untuk menjamin keselamatan pelayaran,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, selama pelayaran di laut, nakhoda kapal wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam, dari hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book.
“Laporan dari nakhoda kapal ini sangat penting, dari hasil pemantauan tersebut nantinya diteruskan kepada nakhoda kapal lainnya yang melewati jalur yang sama untuk berhati-hati ketika menghadapi cuaca buruk,” ucapnya.
Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran, kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah di tandatangani sebelum mengajukan surat persetujuan berlayar.
“Bila dalam pelayaran, kapal terkena cuaca buruk, kami mengimbau untuk segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan, kami juga meminta untuk melaporkan hal ini kepada stasiun radio pantai terdekat dan kapal terdekat untuk memperoleh bantuan,” ucapnya.
Imbauan waspada cuaca ekstrem tujuh hari ke depan tidak hanya berlaku pada kapal besar dengan tujuan ke luar Kaltara, speedboat reguler juga diminta untuk tetap waspada mengingat kondisi cuaca di laut sewaktu-waktu bisa berubah.
“Tetap kami imbau, yang namanya cuaca sewaktu-waktu bisa berubah, tapi sejauh ini belum ada laporan berkaitan cuaca buruk yang kita terima, artinya sejauh ini masih aman,” ujarnya.
Berdasarkan informasi BMKG Tarakan prakiraan tinggi gelombang pada Minggu (16/6) di perairan Kaltara, 0,25 hingga 1 meter dengan kecepatan arah angin tenggara ke barat daya mencapai 6 hingga 15 knots. Untuk perairan Sulewesi bagian barat tinggi gelombang mencapai 0,5 hingga 1,25 meter dengan kecepatan arah angin selatan menuju barat mencapai 8 hingga 20 knots.
Sebelumnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan melalui siaran persnya terkait adanya potensi gelombang tinggi yang akan melanda sejumlah perairan Indonesia dengan ketinggian gelombang diperkirakan mencapai 1,25 hingga 6 meter.
Di mana peningkatan gelombang tinggi ini diakibatkan oleh pola sirkulasi di utara Laut Halmahera. Pola angin di wilayah utara ekuator umumnya berembus dari timur–tenggara dengan kecepatan 4–15 knot, sedangkan di wilayah selatan ekuator umumnya berembus dari timur–tenggara dengan kecepatan 4-25 knot.
BMKG menyatakan pada periode tersebut, kecepatan angin tertinggi terpantau akan melanda perairan P. Enggano hingga selatan Jawa, P. Sawu – P. Rote, Laut Timor, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata – Kep. Tanimbar, Perairan selatan Kep. Kei – Kep. Aru, Laut Arafuru, Perairan Yos Sudarso – Merauke.
Dalam siaran persnya juga menyebutkan kecepatan angin yang tinggi akan mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut. Dari hasil pantauan BMKG, beberapa wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter (sedang) di antaranya adalah perairan timur P. Simeulue, perairan timur Kep. Mentawai, Selat Sape bagian selatan – Selat Sumba, Laut Sawu – Selat Ombai, perairan selatan Flores, perairan Kupang – Rote, Laut Timor selatan NTT, Selat Karimata, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, perairan Kotabaru, Selat Makassar bagian selatan, perairan timur Kep. Selayar, Laut Flores, Teluk Bone bagian selatan, perairan Bau Bau – Wakatobi, perairan Manui – Kendari, perairan selatan P. Buru – Seram, perairan Kep. Sermata hingga Kep. Tanimbar, perairan Kep. Kei – Kep. Aru, Laut Banda, perairan Amamapare, serta perairan barat Yos Sudarso.
Sementara itu, wilayah perairan Indonesia yang berpeluang mengalami gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,5 hingga 4 meter (tinggi), antaranya perairan Enggano – Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudera Hindia Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten hingga Sumbawa, Selat Bali – Selat Lombok – Selat Alas bagian selatan, perairan selatan P. Sumba – P. Sawu – P. Rotte, Samudera Hindia selatan Jawa hingga NTT, Laut Timor selatan NTT, perairan timur Kep. Wakatobi, serta perairan selatan Kep. Sermata hingga Kep. Tanimbar.
Potensi gelombang yang tertinggi berkisar antara 4 hingga 6 meter (sangat tinggi), dapat terjadi di perairan barat Mentawai hingga Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan P. Jawa hingga Lombok, Selat Bali – Selat Lombok – Selat Alas bagian selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Lombok.
BMKG mengimbau pada masyarakat terutama nelayan untuk memperhatikan keselamatan pelayaran. Moda transportasi yang berisiko di antaranya adalah perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). (jnr/lim)
Editor : izak-Indra Zakaria