NUNUKAN – Puluhan pedagang lintas batas mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, untuk melakukan rapat dengar pendapat. Terkait larangan dari Bea Cukai untuk memasukkan barang dari Tawau, Malaysia masuk ke Indonesia Nunukan dan Sebatik.
Ketua Himpunan Pedagang Lintas Batas (HPLB) Petrus Kanisius mengatakan, permasalahan pedagang lintas batas, setelah muncul Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2019, tentang perdagangan perbatasan. “Saya tahu kenapa dilarang, karena Bea Cukai takut ketika membiarkan barang Malaysia masuk. Untuk itu, permasalahan ini harus diangkat ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Petrus Kanisius.
Ia meminta, aktivitas ini tetap dibuka, perdagangan tetap berjalan. Karena tidak ada yang merugikan orang lain. Menurutnya, aturan tidak ditentang, tetapi harus dipahami kegiatan ini telah berlangsung sejak lama. “Kecuali aktivitas perdagangan lintas batas baru saja dilakukan, setelah aturan tersebut ada,” sesalnya.
Menurutnya, para pedagang tidak lagi berani mengambil barang dari Tawau, Malaysia hampir sepekan. Bahkan aktivitas toko pun mulai ditutup. Hal tersebut dilakukan, agar pemerintah benar mengetahui bahwa ada permasalahan besar terjadi di masyarakat. “Setelah pertemuan ini, harus keputusan akhir yang didapatkan para pedagang. Apakah besok (Hari ini, Red) bisa kembali melakukan kegiatan,” ujarnya.
Sementara, Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai, Ruri Bagus mengatakan, dasar membuat Bea Cakui tidak melayani lagi pemasukan barang dari Malaysia dengan jumlah banyak, sesuai dengan PP nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan. “Kami di Bea Cukai tetap melayani, namun yang belanja RM 600 satu orang per bulan,” kata Ruri Bagus.
PP nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan, mencabut hak Bea Cukai untuk menarik cukai kepada pedagang lintas batas. Untuk itu pimpinan di Bea Cukai Nunukan sangat berhati-hati terutama dalam melanjutkan perdagangan lintas batas ini. Ia menjelaskan, RM 600 per orang per bulan yang dibelanja, ingin diberlakukan hanya belanja untuk konsumsi masyarakat Nunukan bukan dijual ke luar ke Nunukan. Aturan tersebut dibuat berdasarkan dari Kementerian Perdagangan.
“Aturan tersebut langsung turun, membuat Bea Cukai kebingungan, menerapkan di Nunukan. Misalkan nanti ada barang tangkapan tidak ada lagi penerapan denda bayar cukai, yang ada hanya disita dan dikenakan pidana,” ujarnya.
Hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, diberikan kesimpulan langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Danni Iskandar, bahwa perlu ada kearifan lokal di Kabupaten Nunukan, untuk persoalan ini hanya perlu bangun komunikasi dengan baik kepada pihak terkait. Terutama pemerintah Malaysia.
Ia menyampaikan kesimpulan dari rapat dengan pendapat tersebut pertama, Pemkab Nunukan dan pihak terkait tidak menutup mata tentang kebutuhan masyarakat setempat. “Biarkan aktivitas tersebut tetap berjalan,” ucapnya.
Namun PP nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan diperbaiki dan dilengkapi sesuai isi dari pasal yang tercantum terkait sentra kepabenanan, serta barang-barang yang berhak masuk dari Malaysia ke Indonesia. “Begitu pula dengan perjanjian bilateral Indonesia-Malaysia harus dilakukan,” kata H. Danni Iskandar. (nal/fly)
Editor : izak-Indra Zakaria