Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Owner Arisan ‘Hello Kitty’ Didakwa Pasal Berlapis

anggri-Radar Tarakan • 2019-07-10 09:43:15

TARAKAN - Zeymay alias Mey, terdakwa perkara penipuan arisan online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kemarin (9/7). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU Hafidz Sulistiyo mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yaitu pasal penipuan dan pasal penggelapan.

“Terdakwa kami dakwa dengan Pasal 372 KHUP dan 378 KHUP dengan ancaman penjara 4 tahun,” kata Hafidz saat dikonfirmasi usai sidang.

Dilanjutkannya, terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian pada Juli lalu, lantaran diduga melakukan penipuan melalui arisan online. Adapun modus yang digunakan terdakwa, yaitu menawarkan arisan online melalui Facebook kepada para korban. Kemudian para pengikut arisannya tersebut akan mentranser uang tersebut di rekening terdakwa.

“Kalau ada yang dapat nanti dia (terdakwa) akan mengirimkan uang tersebut ke rekening korban,” bebernya.

Namun dalam perjalanannya, arisan yang dibentuk oleh terdakwa sempat berhenti lantaran terdakwa selalu telat menyerahkan uang kepada korban yang berhak mendapatkan uang arisan. Diduga uang arisan dari para korban digunakan pelaku.

“Rata-rata orang yang ikut itu setor sejuta sebulan. Namun yang laporkan terdakwa ini ada dua orang. Kalau yang ikut arisannya ada puluhan orang,” tuturnya.

Dari dua laporan korban, diketahui total kerugian korban yaitu Rp 14,5 juta dan Rp 8,5 juta. Meski hanya dua laporan yang membuat terdakwa ditahan, diduga terdapat korban lain. “Katanya yang lain sudah dicicil, namun sebagian belum dicicil dan akhirnya membuat laporan,” jelasnya.

Dari pengakuan terdakwa, ia menjadi owner dari arisan semenjak 2017 lalu dan sangat terkenal dengan nama arisan ‘Hello Kitty’. Namun dari laporan dua korban, arisan tersebut berjalan semenjak 2018. Terdakwa sendiri menjadi pengelola arisan dan hanya menarik uang Rp 100 ribu dari tiap pemenang arisan.

“Jadi terdakwa ada beberapa grup arisan. Si terdakwa ini gali tutup lubang untuk bayar utangnya. Dia buka arisan baru untuk bisa membayar arisan yang lama,” tuturnya.

Ditambahkan Hafidz, terdakwa sendiri beralasan kepada korban bahwa masih banyak yang belum menyetorkan uang arisan, sehingga ia belum bisa mentransfer uang tersebut. “Minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang dengan agenda pembuktian,” imbuhnya. (zar/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan