TARAKAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumpulkan puluhan pengguna frekuensi radio. Dalam agenda tersebut, Idris Batubara, dari Kemenkominfo mengakui masih terdapat banyak pengguna frekuensi yang belum mengantongi izin. Hal itu dinilai sangat membahayakan mengingat dengan tidak terdaftarnya saluran tersebut, sehingga Kemenkominfo tidak dapat melakukan pengaturan pada kanal frekuensinya.
Saluran yang belum berizin juga memicu gangguan pada frekuensi milik pengguna lainnya. "Para pengguna saluran frekuensi agar kiranya dapat mengurus perizinan. Jadi yang kami sampaikan adalah setiap frekuensi radio harus mengantongi izin. Baik itu radio komunikasi di hotel, di tambang, perusahaan, atau instansi harus berizin. Kalau tidak ada, yang kami khawatirkan dapat mengganggu frekuensi radio-radio yang lain khususnya frekuensi pelayanan masyarakat seperti penerbangan, BMKG atau pelacak lainnya," ungkapnya, kemarin (25/7).
Setahun belakangan pihaknya menerima 2 laporan gangguan frekuensi yang dialami radio pelayanan. Dengan terganggunya frekuensi radio tersebut, aktivitas pelayanan terhambat.
"Kebetulan setahun terbentuk, kami baru menerima 2 kali laporan adanya gangguan frekuensi karena saluran atau kanal lain. Yaitu terganggunya radar BMKG Tarakan dan frekuensi penerbangan di Bandara Tanjung Selor yang mengalami gangguan radio komunikasi. Itu juga yang kami awasi, makanya semua pengguna kanal radio di Kaltara kami tegaskan harus mengurus izin," terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini frekuensi radio di Kaltara mengalami pertumbuhan cukup pesat. Menurutnya pertumbuhan tersebut disebabkan peningkatan pertumbuhan penduduk dan industri.
"Di Kaltara toko-toko saat ini mulai banyak menggunakan HT, kebanyakan pemilik toko beralasan tidak mengurus izin karena jaraknya dekat. Walaupun menggunakan radio hanya dengan jarak 20 meter saja, dampak bisa menganggu frekuensi bandara atau frekuensi sekitarnya. Karena frekuensi tidak kelihatan. Jadi kepada pemilik toko, tempat karaoke atau hotel yang membekali karyawannya HT, kami imbau agar segera mengurus perizinan," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi, melainkan membuka layanan perizinan bagi pengguna saluran yang belum mendaftar. Sehingga hal tersebut dapat meminimalisir gangguan frekuensi pada saluran pelayanan pemerintah.
"Kami melakukan kegiatan bukan hanya sekadar sosialisasi, melainkan juga memberikan pelayanan pengurusan izin bagi pengguna frekuensi radio," tuturnya.
Di Tarakan misalnya, sedikitnya ditemukan 64 frekuensi radio yang tidak terdaftar. Dari jumlah tersebut di antaranya terdapat 12 saluran penyiaran hiburan. Meski demikian, 11 di antaranya telah resmi mengurus perizinannya.
"Jadi pengurusan perizinan ada 2 jenis, ada izin penyiaran izin penyiaran dan izin stasiun radio. Izin penyiaran ke IPP (izin penyelenggaraan penyiaran) dan SDPPI ( sumber daya dan perangkar pos dan informatika)," tukasnya.
Ia menjelaskan, jika pengguna saluran frekuensi radio tetap mengabaikan imbauan tersebut, mala dapat dipidanakan pengguna saluran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Untuk saksi kepada pengguna yang tidak berizin itu bisa dilakukan peneguran sebanyak 2 kali. Kemudian kalau masih membandel itu bisa jadi daftar target operasi kami dan bisa dipidanakan. UU 32 ayat 1, ancaman pidananya kurungan selama 6 tahun. Ini dianggap membahayakan orang lain. Misalnya mengganggu penerbangan, bisa saja satu pesawat orang celaka gara-gara frekuensinya. Adapun merugikan personal, pelayanan maupun negara. Kenapa merugikan negara, karena dengan tidak terdaftar ia tidak membayar pajak atas frekuensi yang digunakannya," ulasnya. (*/zac/lim)
Editor : izak-Indra Zakaria