Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tujuan Utama untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

anggri-Radar Tarakan • Jumat, 6 September 2019 - 20:33 WIB

Berbagai janji politik disampaikan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada masyarakat di provinsi ke-34 ini. Demikian juga Achmad Djufrie yang lolos sebagai anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024.

—IWAN KURNIAWAN—

PADA hari pertama bekerja, Kamis (5/9), 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2019-2024 mulai melakukan rapat perdana untuk penjadwalan agenda di September ini.

Setelah rapat internal yang berlangsung cukup alot itu selesai, salah seorang anggota DPRD Kaltara yang bernama Achmad Djufri dengan melemparkan senyum dan menyapa awak media Radar Kaltara yang sedang liputan di gedung legislatif Kaltara tersebut.

Tak menyai-nyiakan waktu, awak media Radar Kaltara ini langsung berbincang dengan Achmad Djufrie mengenai apa tujuannya mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 itu. 

Achmad Djufrie mengaku, tujuan utamanya untuk menjadi anggota DPRD itu adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di provinsi termudai Indonesia ini pada umumnya, serta khususnya Bulungan dan Tana Tidung yang merupakan daerah pemilihan (dapil) pemenangannya.

Salah satu yang menjadi perhatiannya saat ini mengenai status Ibu Kota Kaltara yang masih berstatus kecamatan. Padahal, ibu kota sebuah provinsi itu adalah kota. Dalam hal ini berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjuangkan itu.

“Saya ini adalah Ketua Presidium DOB (Daerah Otonomi Baru) Kota Tanjung Selor. Selama ini saya melihat proses pembentukan DOB Kota Tanjung Selor itu tidak berjalan signifikan,” ujar Achmad Djufrie.

Padahal, berbagai upaya berupa lobi-lobi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, terutama untuk melakukan pemekaran desa/kelurahan, maupun  kecamatan itu sudah beberapa kali dilakukan. Tapi hasilnya masih berjalan lambat.

“Berbicara DOB ini merupakan masalah politik, mungkin kita bisa selesaikan dengan cara politik juga. Mungkin dengan cara seperti itu baru bisa berjalan cepat, mengingat lobi-lobi yang sudah kita lakukan belum memberi hasil yang signifikan,” sebutnya.

Oleh karena itu, dengan ia menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara ini, tentu ada harapan besar untuk dapat lebih memudahkan aksesnya ke depan dalam mengurusi masalah pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini.

“Artinya, saat saya melakukan kunjungan ke pusat, saya bisa menyempatkan waktu untuk melakukan diskusi di sana, terutama di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang mengurusi masalah DOB itu sendiri,” sebutnya.

“Paling tidak sekarang ada akses yang bisa lebih mempermudah untuk kita memperjuangkan DOB (Kota Tanjung Selor) ini,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Robithah Alawiyah Kaltim–Kaltara.

Bisa jadi, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kemendagri, ia bisa menyempatkan waktu untuk mengurusi masalah DOB Kota Tanjung Selor itu. Setidaknya, melakukan kroscek mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk kelengkapan usulan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor itu.

“Pastinya gaung DOB Kota Tanjung Selor ini akan terus ditingkatkan lagi,” sebut Wakil Ketua Kadin Kaltara Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Mengingat DOB Kota Tanjung Selor merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, seharusnya Tanjung Selor ini sudah menjadi kota, bukan kecamatan seperti yang ada saat ini.

Achmad Djufrie mengatakan, persoalan ini yang sekarang masih terus diperjuangkan olehnya. Dalam hal ini ia berharap pemerintah pusat bisa menyetujui apa yang menjadi usulan masyarakat terkait pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini.

“Pastinya, kami sudah menyampaikan ke pusat bahwa DOB Kota Tanjung Selor ini beda dengan usulan DOB yang lain. Karena Tanjung Selor ini perintah undang-undang. Itu bahasa undang-undang, bukan moratorium,” sebutnya.

Pastinya, saat ini untuk DOB se-Indonesia sedang digodok di pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat tentu akan menimbang apakah DOB Kota Tanjung Selor itu bisa jadi perioritas untuk diberikan perlakukan khusus.

“Lewat DPRD ini, kami mengajak semua pihak terkait untuk menjelaskan ke Kemendagri agar bisa dibantu, karena ketentuan Undang-Undang Kaltara ini ibu kotanya ditetapkan berkedudukan di Tanjung Selor,” bebernya.

Selain itu, untuk tugas wajib di kedewanan terkait mengenai penetapan unsyur pimpinan definitif, siapa yang akan ditunjuk menjadi pimpinan nanti masih menunggu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Namun, di mana pun posisinya nanti tidak ada masalah. Pastinya tetap pada tujuan utama, yakni untuk memperjuangkan kemajuan masyarakat Kaltara pada umumnya. “Saya bersama dengan teman-teman lainnya berkomitmen untuk mengawasi kegiatan di pemerintahan supaya bisa menyentuh masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (***/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#dprd #legislatif