TANJUNG SELOR – Bagi perusahaan penanaman modal yang tidak melaporkan investasinya, hingga memasuki triwulan III 2019, masih diberikan kelonggaran. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia selaku stakeholder terkait, memberi toleransi dengan tidak adanya sanksi.
Menurut Risdianto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, kinerja realisasi investasi tidak dipungkiri bergantung pada komitmen perusahaan. Bahkan, pemerintah tidak bisa memberikan intervensi, agar realisasi sesuai dengan rencana yang disetorkan.
Misalkan, perusahaan mempunyai rencana investasi sebesar Rp 10 miliar di Kaltara. “Kita selaku pemerintah hanya bisa berupaya maksimal, agar realisasi itu berjalan sesuai rencana. Dengan memfasilitasi jika ada masalah perizinan administratif hingga soal perizinan di lapangan,” terangnya, belum lama ini.
Adanya toleransi yang diberikan, karena keterikatan antara pemerintah dan pelaku dunia usaha yang saling membutuhkan. Utamanya, menjaga dan meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi di tingkat regional. Dari sisi pengendalian dan pengawasan kepatuhan saat penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Bila mengacu Perka Nomor 7 Tahun 2018, harusnya yang tidak melapor ini sudah dicabut. “Sampai sekarang juga tidak dicabut. Karena ada toleransi yang diberikan. Kedepan harapannya investor bisa benar-benar siap menjalankan rencananya,” kata dia.
DPMPTSP telah turun ke lapangan untuk mencari informasi, terkait kendala perusahaan yang tidak beroperasi. “Saat kita datangi, mereka sampaikan jika modalnya sedang tidak ada. Karena berbagai macam alasan. Jadi realisasi hingga akhir tahun nanti butuh komitmen semua pihak,” bebernya.
Sepanjang tahun ini, DPMPTSP menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang dimaksud. Pasalnya, BKPM sampai saat ini memberikan toleransi. “Semoga ada progres yang lebih baik dari mereka,” imbuhnya.
Berkaitan target yang ditetapkan BKPM, Risdianto merasa optimis capaian bisa menyentuh nominal tersebut. Mengingat, dengan sisa waktu di semester II 2019 hingga saat ini, masih ada kekurangan Rp 5,48 triliun yang harus dikejar atau sekitar 60,86 persen dari target akumulatif Rp 9,018 triliun. (uno2)
Editor : uki-Berau Post