TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mencatat ada empat sanggahan yang masuk dari pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 hingga akhir masa sanggahan yang diberikan.
Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai, BKD Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, berdasarkan Pengumuman nomor: 810/4/2.1-BKD tentang Hasil Sanggahan Pelamar Pengadaan CPNS Pemprov Kaltara tahun 2019, empat pelamar yang mengajukan sanggahan itu semuanya tidak memenuhi syarat (TMS).
Keempat pelamar CPNS di Pemprov Kaltara itu menyanggah terkait tidak ada namanya dalam daftar yang lolos seleksi berkas yang kemudian dilanjutkan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Adapun tanggal masa sanggah yang awalnya mulai 16 sampai 18 Desember 2019, berubah menjadi 24 sampai 26 Desember 2019 sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K26-30/V 210-8/99 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Batas Waktu Penutupan Verifikasi Administrasi CPNS 2019.
"Jadi masa sanggah itu tiga hari. Setelah itu dilanjutkan dengan waktu untuk menjawab sanggahan tersebut dari panselda (panitia seleksi daerah) selama tujuh hari yang terhitung hingga 3 Januari 2020," jelas Arya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (4/1).
Menjawab empat sanggahan, panselda menyatakan menolak sanggahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara nomor: 800.08/1398.1/2.1-BKD tertanggal 5 November 2019 tentang Kebutuhan PNS di lingkungan Pemprov Kaltara. Yakni tidak menyerahkan dokumen secara langsung ke panselda. Keputusan ini pun sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah ini, tahapan selanjutnya dari rekrutmen abdi negara ini adalah seleksi kompetensi dasar (SKD). Jika sesuai jadwal akan diselenggarakan pada Februari 2020 mendatang. Namun, tanggalnya belum dapat dipastikan
"Saat ini dari BKN sedang melakukan pemetaan ke daerah-daerah yang menyelenggarakan rekrutmen CPNS sebagai dasar untuk melakukan pendistribusian personel yang ada turun saat SKD nanti," katanya.
Arya mengaku, meskipun sementara ini pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa ada jadwal fiks untuk pelaksanaan SKD itu, namun pihaknya berharap akhir Januari ini sudah ada informasi dari BKN kapan dilakukan SKD tersebut.
"Pastinya kita di daerah ini hanya pelaksana. Apa yang ditetapkan di pusat, itulah yang akan kami laksanakan. Sama halnya dengan pelaksanaan SKD, jika sudah ada jadwal dari mereka, maka kita akan laksanakan sesuai jadwal itu," jelasnya. (iwk/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan