TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB. Rencana perpanjangan ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur .
Dalam edaran Gubernur Kaltara sebelumnya, kegiatan belajar dari rumah terhitung berlaku 20 Maret sampai 4 April 2020. Dari rancangan jadwal yang disusun Disdikbud Kaltara, kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang hingga 14 hari, yakni mulai 6 hingga 18 April ini.
“Pada dasarnya rancangan perpanjangan masa belajar dari rumah ini sudah selesai. Segera kami serahkan untuk diparaf dan ditetapkan Pak Gubernur,” kata Firmananur, Senin (30/3).
Kebijakan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Kaltara. Firmananur mengatakan, kebijakan ini adalah satu upaya Pemprov Kaltara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Pendidikan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah.
Firmananur mengimbau orangtua maupun wali siswa mengawasi ketat anak-anaknya agar mematuhi edaran yang diterbitkan pemerintah dan pemerintah daerah. Sebab hasil patroli Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dalam beberapa hari belakangan, masih sempat ditemukan siswa memilih nongkrong di warung kopi.
Pada Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 045.4/0366.4/GUB tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi COvid-19 pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kaltara, tertanggal 29 Maret 2019, di antara butirnya menyatakan bahwa kegiatan belajar siswa di rumah dilaksanakan menggunakan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online berbasis portal dan Android dengan mengakses laman http://belajar.kemendikbud.go.id.
Butir kelima menyatakan, pendidikan dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah dan memandu proses belajar siswa melalui sistem pembelajaran daring atau memberikan tugas mandiri kepada siswa. “Selama masa pembelajaran di rumah, kami juga meminta orangtua melakukan physical distancing. Menjauhi kerumunan, menunda belajar kelompok dan sejenisnya untuk sementara waktu,” ujarnya.
Surat Edaran Gubernur tersebut menyampaikan agar siswa Kelas XII SMA yang mengikuti Ujian Sekolah dan akan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap mengikuti kegiatan ujian di sekolah pada 30 Maret 2020 hingga 2 April 2020.
Sementara itu, naiknya status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana Covid-19 di Tarakan. Berimbas kepada jadwal masuk sekolah siswa. Pemkot Tarakan memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 26 April mendatang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat eradan Wali Kota Tarakan, Nomor 041/261/III/Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang dihapusnya ujian nasional, serta menyesuaikan kalender pendidikan.
“Karena sekarang status kita sudah naik dari siaga menjadi tanggap darurat. Mestinya masuk pada 1 April, karena ada USBN itu. Sisanya pada 7 April. Cuma kita lihat kalender pendidikan, ternyata mau masuk Ramadan libur juga,” tutur Khairul.
Namun, Pemkot Tarakan melakukan evaluasi dengan melihat situasi secara nasional dan kota. Hal itu telah dilakukan Pemkot Tarakan terhadap kebijakan yang sudah diambil sebelumnya, dengan mencermati perkembangan terkini. (*/nnk/mrs/mua/uno)
Editor : uki-Berau Post