Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Revisi Perda GSB Jalan di Tempat

anggri-Radar Tarakan • 2020-10-02 12:24:44
JALAN DI TEMPAT: Revisi Perda GSB sejauh ini belum dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Bulungan./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
JALAN DI TEMPAT: Revisi Perda GSB sejauh ini belum dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Bulungan./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bulungan mengaku sejauh ini belum ada agenda terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB). Demikian dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, Kamis (1/10).

Dengan tidak adanya pembahasan perda GSB di mejanya, pihaknya pun mengaku tidak mengagendakan pembahasan dari perda tersebut. Sehingga dipastikan apa yang menjadi keputusan awal dari perda itu masih berlaku sampai saat ini.

“Meski, dulu sempat dikatakan bahwa perda itu dianggap sudah kedaluwarsa. Tapi, jika memang tidak ada pengajuan revisi kembali. Sehingga kami tidak melakukan pembahasannya lebih jauh,” katanya melalui sambungan telepon pribadinya.

Dikatakannya juga, sejauh ini selaku lembaga legislatif sendiri dalam pembahasan revisi perda, mengaku siap untuk melakukan pembahasannya setiap waktu. Mengingat, sebelumnya sudah ada beberapa perda yang sudah dilakukan revisi guna kemaslahatan orang banyak dalam pemberlakuannya.

“Termasuk di sini dalam bentuk pembuatan produk perda itu sendiri. Sebelumnya, kami sudah membuatnya. Dan tidak ada kendala berarti selama prosesnya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Tambahnya, dalam merevisi sebuah perda itu sendiri, muaranya dari eksekutif. Jika mereka menganggap dari perda itu ada yang tidak sesuai, maka dilakukan revisi dan dilakukan pembahasan di DPRD Bulungan. “Kami sifatnya menunggu saja. Biasanya OPD terkait yang mengajuka ke kami. Dan kami bahas lalu sahkan kembali,” jelasnya.

Ditanya apakah dalam pembahasan rapat peraturan daerah (raperda) terbaru perihal GSB sempat disinggun, politisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Panca Agung ini megaku tidak ada. Dalam pembahasan raperda itu selama ini fokus pada masalah persyaratan utama menjadi sebuah perda.

“Tidak ada. Jika ada, paling ke depannya akan ada pembahasan kembali. Sekali lagi, kami siap saja. Tidak ada istilahnya jika memang dianggap kedaluwarsa tidak kami bahas untuk revisinya,” tuturnya.

Sebelumnya mengenai perda GSB perlu dilakukan revisi karena dianggap tak cukup relevan lagi di lapangan guna menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. Dalam revisi itu pun wacananya dulu akan ada suatu perbedaan antara kota lama dan kota baru. Kota lama sendiri dari Kampung Arab sampai ke daerah Tugu Lamlai Suri, Tanjung Selor. Lalu ke atasnya menuju Jelarai sudah termasuk kota baru yang akan ditata sesuai dengan aturan GSB yang ada.

Di sisi lain, dari hasil revisi perda GSB nantinya diharapkan akan ada payung hukum yang akan ada pasal pengecualian untuk daerah kota lama. Mengingat, sampai saat ini yang menjadi persoalan masyarakat adalah hal tersebut. Utamanya, dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). (omg/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan