TANJUNG SELOR - Pemuda inisial GJ (22) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan. Penyebabnya, pelaku menggelapkan pembayaran paket yang diantarkan selama empat hari yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Ipda Faisal Anang menyampaikan, pelaku yang bekerja sebagai kurir barang di perusahaan jasa pengiriman ini melakukan penggelapan. Total sekira Rp 5 juta dihabiskan pelaku hasil dari pembayaran barang yang diantarkan dengan sistem cash on delivery (COD)
“Pelaku ini kurir. Dengan transaksi jual beli online. Dan sistem pembayaran (COD). Nah, hasil itu yang digelapkan,” ucap Ipda Faisal Anang.
Dijelaskan, aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Hanya saja, aksi pertamanya mendapatkan kebijakan dari pihak perusahaan sehingga tidak dilaporkan ke Polres Bulungan. Penyelesaiannya, pelaku menggantikan uang yang telah digelapkan menggunakan upahnya setiap bulan.
“Karena setiap bulan pelaku tidak memiliki penghasilan. Sebab, gajinya dipotong untuk menggantikan uang yang digelapkan, pelaku mengulangi perbuatannya,” kisahnya.
Karena perbuatannya, pelaku melarikan diri ke Berau untuk menghindari pengejaran polisi. Ia diamankan di salah satu hotel di Berau untuk bersembunyi dan beralasan ke Berau untuk mencari pekerjaan. Diketahui, pelaku bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang sejak 2019 lalu. Uang yang digelapkan digunakan untuk bermain saham. Selama bermain ia selalu kalah dan membuat ia memiliki utang yang banyak.
Untuk mengelabui pimpinan tempat ia bekerja. Pelaku menyampaikan berbagai alasan. Mulai dari barang yang diantarkan tidak ada pemiliknya, nomor telepon pemilik barang yang tidak aktif hingga salah alamat. Sementara, uang pembayaran dari pemilik barang sudah dikantongi.
“Jika barang tidak sampai seharusnya dikembalikan. Namun, tidak dikembalikan pelaku. Itu dilakukan selama empat hari. Uangnya digunakan untuk main saham. Selalu habis. Dipakai bayar utang juga dan untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya pidana penjara 5 tahun. “Pelaku saat ini diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Bulungan. Pelaku diamankan pada Rabu (17/3),” tutupnya. (akz/eza)
Editor : izak-Indra Zakaria