Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lahan Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik

anggri-Radar Tarakan • 2021-06-30 09:59:04
MENGADU: Masyarakat di Desa Binusan Dalam yang lahannya dijual tanpa adanya perjanjian jual beli tanah,  mengadu ke DPRD Nunukan meminta solusi./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
MENGADU: Masyarakat di Desa Binusan Dalam yang lahannya dijual tanpa adanya perjanjian jual beli tanah, mengadu ke DPRD Nunukan meminta solusi./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Lagi, permasalahan lahan dirapatkan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Senin (28/6). Kali ini, warga Desa Binusan Dalam yang mengaku lahan mereka ternyata terjual tanpa sepengetahuan mereka dan digusur oleh pembeli lahan tersebut.

Ada banyak warga yang lahannya di atas lahan yang telah dibeli oleh pemilik berinisial HB. Ironisnya, saat lahannya dijual, mereka ternyata tidak tahu. Namun ternyata, ada bukti hitam di atas putih dari pihak pembeli. Sayangnya lagi, pembeli lahan dalam hal ini HB, belum hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Warga Desa Binusan Dalam, Sungilikoto yang juga mantan ketua rukun tetangga (RT) Desa Binusan mengaku lahan yang digarap HB, adalah lahan milik warga Toraja yang jelas keberadaannya dan diakui kepala desa setempat. Bahkan dirinya punya saksi-saksi pengesahan lahannya saat pertama disahkan, seperti staf desa, bintara pembina desa bahkan saksi batas atau selaku pemilik lahan pertama bernama Rasid. “Lahan kami itu banyak yang punya, ada puluhan orang. Masing-masing punya 2 hektare, bahkan ada lahan yang telah disahkan oleh SKPT (surat kepemilikan pendaftaran tanah). Itu diterbitkan kepala desa,” ungkap Sungilikoto saat hearing berlangsung, Senin (28/6).

Tak hanya dari pihak Sungilikoto saja, di lahan-lahan yang telah digarap HB, juga ada kepemilikan dari masyarakat Bugis dan masyarakat Kelimutu. Masing-masing tahu persis batas lahan mereka. Namun ternyata, lahan mereka telah terjual. Padahal, lahan mereka, tidak pernah dijual. “Makanya kami heran, bagaimana bisa lahan kami sudah jadi milik HB, padahal kami tidak pernah menjual,” keluh Sungilikoto mempertanyakan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama yang memimpin RDP tersebut, mempertanyakan jual beli yang dilakukan Rasid. Ternyata Rasid bukan orang yang pandai baca tulis. Saat memberikan keterangannya, Rasid hanya berkali-kali meminta maaf dan menegaskan yang dirinya jual hanyalah tanah seluas 200 hektare miliknya dan sejumlah keluarganya. “Yang jelas, itu tanah saya dan suratnya juga ada lengkap. HB tidak mungkin mau beli kalau suratnya tidak ada,” kata Rasid.

Meski begitu, Rasid sendiri mengakui status lahannya tersebut ada tumpang tindih karena adanya SPPT yang diterbitkan dua kali oleh kepala Desa Binusan waktu itu. Namun, saat pelepasan lahan, didasari kesepakatan bahwa lahan tersebut sudah tidak digarap dan kembali ke Rasid. “Ada pengakuan ketua-ketua yang lahannya pernah saya kasih, tapi mereka kembalikan karena tidak digarap lagi. Atas dasar ini, saya berani jual lagi lahan itu,” ungkap Rasid.

Andre Pratama yang menyikapi rumitnya persoalan ini mengatakan, persoalan tersebut butuh mengembalikan pokok permasalahan pada aturan, khususnya ke Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016, yang bunyinya setiap masyarakat berhak memiliki tanah dengan batas 20 hektare saja. “Disini masyarakat memiliki lahan sampai ratusan hektare, kemudian keluar SPPT sampai ada, belum lagi beda kepala desa. Ini butuh pansus mengurai permasalah ini,” kata Andre.

Alhasil diambil kesimpulan, DPRD Nunukan segera membentuk pansus terpadu untuk mengusut kasus ini, setelah pansus terbentuk maka akan dibuatkan surat pemanggilan kepada HB untuk mengurai akar masalah. Kemudian juga membuat surat untuk menghentikan sementara aktivitas alat berat di lokasi sengketa.

Selain itu, pihak desa dan kecamatan, juga diminta memberikan laporan data kasus sejak tahun 2004 dalam bentuk bendel. Karena pansus juga butuh laporan untuk acuan menyelesaikan persoalan yang ada. “Pokoknya langkah ini harus segera dilakukan secepatnya, karena kalau fokus masalah pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan tidak akan bisa memproses sertifikat selama ada sengketa,” beber Andre. (raw/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan