Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Usaha Tak Miliki Sertifikat Halal Bakal Ada Penindakan

izak-Indra Zakaria • Senin, 23 Agustus 2021 - 21:25 WIB
SERTIFIKAT HALAL: Bagi pelaku usaha baik makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan ke BPJPH.
SERTIFIKAT HALAL: Bagi pelaku usaha baik makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan ke BPJPH.

TANJUNG SELOR – Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, yang saat ini belum memiliki sertifikat halal. Agar dapat mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltara. 

Pasalnya, apabila tidak memiliki sertifikat halal bakal ada penindakan. Meskipun penindakan tersebut baru diterapkan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Karena untuk penindakan, ada lima tahun masa edukasi dari pemerintah. Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) BPJPH Kaltara H Saimin, pemerintah tidak lagi memberi toleransi setelah masa edukasi selesai. 

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kalau sudah 20 Oktober 2024, bagi makanan dan minuman tidak bersertifikat halal akan digrebek oleh Satpol PP. Karena sifatnya mandatori,” ungkap Saimin, kemarin (22/8). 

Saimin mengimbau, pelaku usaha makanan dan minuman segera mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produknya. Makin cepat sertifikasi diajukan dinilai akan lebih baik.

Mengenai teknis pengurusan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Saimin tidak menampik jika waktu yang dibutuhkan menjadi lebih panjang. Kondisi ini ditambah dengan kinerja dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lamban.

“Soal SOP memang ada, pendaftaran, di MUI, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sekian hari, tapi itu tidak berjalan. Karena kendalanya di MUI yang lambat,” keluhnya. 

“Masa pandemi yang memaksa SOP tidak berjalan dengan tepat. Kita maklum semua untuk itu,” lanjutnya. 

Namun, petugas dari berbagai stakeholder dipastikan akan tetap berupaya semaksimal mungkin. Sehingga, proses pengurusan sertifikat halal bisa efisien dan efektif. “Pelan-pelan kita urai agar masyarakat pelaku usaha tetap bisa mensertifikatkan usahanya. Nanti kita bantu maksimal dari BPJPH,” tutur Saimin.

Pelaku usaha tinggal mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di daerah masing-masing. “Jadi tidak memberatkan pelaku usaha. Misalnya yang di Nunukan, tidak usah jauh-jauh antar ke sini (Tanjung Selor). Cukup dikasihkan ke Satgas BPJPH di kantor Kemenag. Biaya pendaftaran di BPJPH gratis,” pungkasnya. (*/nnf/uno) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#ragam