TARAKAN - Dari lima kabupaten kota di Kaltara, hanya Bulungan yang mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dengan status pratama.
Ada beberapa kendala yang membuat kabupaten dan kota lainnya belum bisa mendapatkan predikat KLA. Salah satunya, daerah kurang memberikan laporan publikasi kegiatan berkaitan hak konvensi anak.
Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Thomas Rizal menjelaskan, rata-rata daerah di Kaltara belum memiliki Gugus Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Nunukan, belum ada lembaga atau instansi yang membentuk terkait perlindungan anak dan perempuan.
“Tinggal komitmen pemerintah daerah. Mau membuat daerahnya menuju kabupaten kota layak anak atau tidak. Jika kepala daerahnya sudah berkomitmen, berarti siap membentuk gugus tugas dan aturan,” terang Thomas, kemarin (29/9).
Aturan ini melibatkan empat pilar pembangunan dan saling berperan. Pemerintah daerah dari sisi pendidikan, harus menyediakan sekolah layak anak. Dari sisi kesehatan, Puskesmas yang ramah anak. Terhadap hak sipil, untuk mendapatkan akta kelahiran ditambah ruang bermain bagi anak dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika daerah sudah memiliki gugus tugas yang dipimpin Sekretaris Daerah. Tapi dibawahnya tak bekerja, ya sulit juga,” imbuhnya.
Di lain pihak, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) Kaltara Nurhayati mengaku, selalu mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Kaltara agar secepatnya membuat Perda maupun gugus tugas.
“Sinkronisasi antara dinas bisa ternilai. Masing-masing tak bisa berjalan sendiri. Pembentukan perda, di Malinau sepertinya sudah ada. Tapi, masih kurang koordinasi ke provinsi. Padahal itu menunjang untuk penilaian KLA,” urainya.
Perda dan gugus tugas penting untuk bisa bekerja maksimal, dalam hal pemenuhan hak anak. Selama ini, masyarakat hanya mengetahui masalah perempuan dan anak ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada nyatanya, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post