Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lahan Transmigrasi Dilarang Diperjualbelikan

anggri-Radar Tarakan • 2021-10-29 14:37:10
LEGALITAS LAHAN: Lahan di kawasan transmigrasi tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan. Tampak permukiman warga transmigrasi SP 10./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
LEGALITAS LAHAN: Lahan di kawasan transmigrasi tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan. Tampak permukiman warga transmigrasi SP 10./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Lahan di kawasan transmigrasi di Bulungan belum sepenuhnya dikelola dengan baik. Bahkan, tak jarang tanah tersebut diperjualbelikan oleh warga.

Direktorat Jendral Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati mengaku rutin melakukan evaluasi setiap lima tahun untuk satuan permukiman (SP). “Tadi sudah dilaporkan oleh Jawa Timur bahwa evaluasi dilaksanakan oleh Badan Penelitian,” kata Aisyah kepada Radar Kaltara kala ditemui dilokasi SP 10, kemarin (28/10).

Hasil evaluasi, untuk di Bulungan sudah cukup bagus. Keberhasilan transmigrasi sudah mencapai 70 persen. “Sekarang ini tinggal bagaimana kita meningkatkan angka 70 persen itu supaya bisa mencapai angka 100 persen,” bebernya.

Lebih lanjut, Aisyah menekankan kepada seluruh warga transmigrasi agar tidak memperjualbelikan lahan yang sudah bersertifikat. Apabila di lapangan terbukti ada yang menjual maka tanah tersebut akan dikembalikan ke negara dan yang bersangkutan tidak dikembalikan ke daerah asal. “Selama 10 tahun sertifikat tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Bahkan, sesuai regulasi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tidak boleh diperjualkan belikan selama 15 tahun. Tetapi di dalam sertifikat itu hanya 10 tahun. Jadi, di dalam sertifikat itu sudah jelas menegaskan bahwa lahan tidak boleh diperjualbelikan. “Lima tahun itu dihitung dari masa pembinaan. Sehingga, total 15 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sertifikat lahan transmigrasi sudah ada cap yang menyatakan bahwa kurang dari 10 tahun dilarang untuk melakukan perbuatan hukum yang mengarah kepada pengalihan hak. “Pemasangan cap ini salah satu upaya kita agar lahan transmigrasi yang sudah diberikan dan dibiayai oleh pemerintah diharapkan bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sehingga, karap hidup warga transmigrasi bisa meningkat. Oleh karena itu, diharapkan tidak memperjualbelikan lahan itu. “Kalau belum 10 tahun tidak boleh dialihkan dan ada aturan yang mengatur terkait hal itu,” ungkapnya.

Menyoal masih ada SHM yang belum diserahkan, Wahyu mengakui bahwa sejauh ini masih ada lahan di kawasan transmigrasi yang belum bersertifikat. Tetapi, sekarang ini sudah ada beberapa yang mengurus untuk sertifikasi. “Ada juga sertifikat yang sudah selesai. Tetapi, tidak diambil oleh pemilik lahan,” ungkapnya. (*/jai/eza)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan