NUNUKAN – Kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja putri akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. “Paling lambat minggu depan kita sudah masuk pada tahap dua ke Kejaksaan. Saat ini kami masih lakukan gelar perkara,” terang Kapolsek Nunukan Iptu Ridwan Supangat, Rabu (10/11).
Menurut Supangat, pemeriksaan kasus anak memiliki deadline atau batas waktu sampai 14 hari. Namun demikian, polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap keduanya sebagai kebijakan. Adanya jaminan keluarga masing-masing dan tidak adanya faktor yang menjadi alasan, untuk menghilangkan barang bukti. Hal itulah yang menjadi alasan tidak ada penahanan terhadap kedua remaja putri, yang statusnya sudah tersangka.
Saat ini, polisi lakukan gelar perkara untuk memastikan segala punishment dan judgement. Dalam proses penyidikan yang berjalan di Polsek Nunukan, sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah di kemudian hari.
Supangat menegaskan, kasus anak merupakan sebuah kasus yang butuh kehati- hatian karena memiliki perundangan khusus. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita sudah tetapkan kedua remaja yang berselisih sebagai tersangka. Masing-masing menuding menjadi korban, dan upaya mediasi kami selalu saja kandas. Sangat disayangkan ini harus berakhir di pengadilan,” urainya. (*/lik/*/viq/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria