Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PDAM Tarakan Bakal Penyesuaian Tarif Dasar Air, Naik Berapa Lagi...?

izak-Indra Zakaria • Minggu, 12 Desember 2021 - 04:15 WIB
PENYESUAIAN TARIF AIR: Instalasi Pengolahan Air milik Perumda Tirta Alam Tarakan di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar.
PENYESUAIAN TARIF AIR: Instalasi Pengolahan Air milik Perumda Tirta Alam Tarakan di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar.

TARAKAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan berencana untuk lakukan penyesuaian tarif dasar air di Tarakan.

Rencana itu muncul seiring terbitnya  Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.

Meskipun tarif air di Tarakan yang berlaku saat ini sudah mengalami kenaikan sejak tahun lalu. Namun tarif tersebut dinilai masih di bawah tarif ambang batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara. Berdasarkan SK Gubernur Kaltara, dijelaskan Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan, tarif ambang batas bawah untuk Kota Tarakan sebesar Rp 7.612 per meter kubik dan tarif batas atas Rp 15.025 per meter kubik. 

Iwan juga membandingkan dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tarif batas bawah sekira Rp 6.880 per meter kubik. Sedangkan tarif batas atas Rp 47.000 per meter kubik.

Misalnya, untuk kategori sosial Rp 1.400 per meter kubik. Sedangkan kategori rumah tangga (R1 dan R2) bervariasi, mulai dari Rp 2.400- Rp 4.500 per meter kubik. “Masih jauh di bawah tarif batas bawahnya gubernur,” ujar Iwan, Jumat (10/12). 

Namun, Iwan mengaku tidak langsung menetapkan sesuai tarif ambang batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara. Pihaknya akan menghitung terlebih dulu tarif yang wajar untuk masyarakat Tarakan.

Iwan berencana untuk menerapkan subsidi silang. Ia mencontohkan, seperti tarif untuk pelanggan rumah tangga kurang mampu akan disubsidi dari pelanggan industri. “Kalau mau menaikkan tidak langsung. Kita nanti pakai subsidi silang, kayak industri mensubsidi orang-orang yang R1, R2, yang hidupnya di bawah sejahtera,” tuturnya. 

Selain rumah tangga kurang mampu, rencana subsidi silang akan diberlakukan untuk kategori sosial. Seperti pelanggan tempat ibadah atau yayasan.  

Karena itu, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dulu rencana penyesuaian tarif ini kepada Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tarakan. Hasilnya akan dibawa ke Wali Kota Tarakan. 

Iwan mengaku, sudah pernah menaikkan tarif dasar air sebesar 13 persen tahun lalu. Akan tetapi, masih jauh di bawah tarif ambang batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara.

Ia berharap, ke depan Perumda Tirta Alam Tarakan tidak bergantung lagi dengan pemerintah. Karena selama ini semua disubsidi sama pemerintah. Jika tidak disubsidi lagi, maka solusinya harus melakukan penyesuaian tarif. 

Iwan memperkirakan penyesuaian tarif dasar air ini akan dilakukan tahun depan. Disinggung tekanan masyarakat agar Perumda Tirta Alam Tarakan meningkatkan pelayanannya, Iwan mengaku sudah malakukan hal itu.

Saat penyesuaian tarif lagi, ia berkomitmen untuk meningkatkan lagi pelayanan. “Fokusnya PDAM sebenarnya dua. Pelayanan dan memberikan kontribusi kepada PAD (pendapatan asli daerah),” tutupnya. (mrs/uno) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#air bersih