Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sabu 1,5 Kg Tujuan Sulteng Gagal Beredar

anggri-Radar Tarakan • 2022-01-25 14:48:53
DIAMANKAN: Dua pelaku penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram tujuan Palu, Sulteng. FOTO: SATRESKOBA POLRES NUNUKAN
DIAMANKAN: Dua pelaku penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram tujuan Palu, Sulteng. FOTO: SATRESKOBA POLRES NUNUKAN

NUNUKAN - Pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu tujuan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil di gagalkan personel Satreskoba Polres Nunukan. Total sebanyak 1,5 kilogram dari dua pelaku yang diamankan sekira pukul 18.50 WITA pada Sabtu (22/1) kemarin.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menyampaikan, pelaku pertama diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara tepatnya di Dermaga Pelabuhan Pancang. Pelaku berinisial FF (43) asal Sulawesi Selatan dan bekerja sebagai karyawan swasta. Kemudian, MH (41) warga Nunukan. Keduanya berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Penyelundupan sabu yang dilakukan FF dan MH terungkap pada Sabtu (22/1) sekira pukul 08.00 WITA. Saat itu, personel Satreskoba Polres Nunukan mendapatkan informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.

Dari pendalaman informasi, diketahui FF bakal berangkat menumpangi Kapal KM Sabuk Nusantara 97 tujuan Tolitoli, Sulteng. Sehingga, penyelidikan di sekitar Pelabuhan Pancang, Sebatik Utara dilakukan. Hasilnya sekira pukul 18.50 WITA personel Satreskoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di dalam Kapal KM Sabuk Nusantara 97.

FF meninggalkan kapal menuju melewati Dermaga Pelabuhan Pancang menggunakan kendaraan roda dua bersama A. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan. “Saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika pada diri FF. Kemudian dilakukan interogasi terhadap FF dan A. Kemudian, FF sempat tidak mengakui terkait barang bawaannya yang disimpan di atas kapal. Sementara A yang mengantar FF menerangkan ada barang bawaan FF yang disimpan di dalam kamar Kapal KM Sabuk Nusantara 97,” jelasnya.

Dari keterangan A personel Satreskoba menuju ke atas kapal untuk menunjukkan barang bawaan FF berupa tas ransel warna hitam. Saat dibuka ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, warna merah dan warna transparan lalu dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak untuk mengelabui petugas. “Dari keterangan FF sabu tersebut akan dibawa menuju ke Kota Palu dengan menumpangi Kapal KM Sabuk Nusantara 97. Dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial MH,” jelasnya.

Pengembangan kemudian dilakukan untuk mengamankan MH yang berada di kediamannya  Jalan Kartini RT 015 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur. Benar saja, MH merupakan bagian dari FF yang membawa sabu 1,5 kilogram. Pengakuan MH sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang inisial AC yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui bermukim beralamat di Bergosong, Malaysia. Tak berhenti di situ, setelah dua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan pengembangan dengan control delivery ke Sulteng dilakukan.

Barang bukti dari pelaku yang diamankan tiga bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 1.500 gram, tiga bungkus kantong plastik warna transparan, merah dan hitam. Satu lembar baju motif kotak-kotak warna coklat, satu buah tas ransel warna hitam, satu lembar tiket Kapal KM Sabuk Nusantara 97, satu buah handphone warna biru, satu buah handphone warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 750 milik FF dan Rp 500 ribu milik MH serta satu unit sepeda motor warna merah. “Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (akz/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan