Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Apa Beda BPJS, KIS dan Kartu Akses ? Ini Penjelasannya

izak-Indra Zakaria • Rabu, 9 Februari 2022 | 12:16 WIB
Photo
Photo

TIDENG PALE - Sebagian kecil warga Kabupaten Tana Tidung, ternyata masih ada yang kebingungan, membedakan adanya program Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan.

Seperti didalamnya termuat  program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu Akses (biasanya berwarna kuning), Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau), hingga saat ini masih tetap berlaku sesuai ketentuan dan termasuk tanda kepesertaan program JKN.

Agustina (20) Warga Jalan Tana Abang menuturkan, sepengetahuan dirinya kalau KIS yang merupakan program dari pemerintah pusat bisa dikatakan bebas dari iuran. Karena, itu dibagikan dari desa setempat yang sifatnya gratis.

"Saya masih binggung membedakan, antara KIS, BPJS maupun Kartu Akses. Namun, ketika saya berobat di rumah sakit itu tidak dipungut biaya," bebernya. Kepala BPJS KTT, Mulisin menerangkan antara kartu BPJS, KIS dan Kartu Akses itu sama saja. KIS ini merupakan tanda kepertaan JKN, untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komperhensif melalui faslitas kesehatan (faskes) dengan mekanisme sistem rujukan berjenjang.

"Tentunya atas indikasi medis. KIS ini merupakan program kepala negara yang di kelola oleh BPJS kesehatan, jadi antara kartu BPJS kesehatan dan KIS merupakan suatu komponen," ungkap Mulisin

Dia katakan, ada juga ditemukan sebagian warga enggan mengunakan kartu KIS tapi memilih kartu BPJS, karena mereka menganggap KIS merupakan kartu bantuan. Padahal tidak seperti itu,

"PNS,TNI Polri,Pegawai Swasta, BUMN,BUMD hampir, termasuk saya mengunakan kartu KIS, namun yang membedakan ada segmen didalamnya. Ada yang mandiri, juga ada yang ditangguhkan oleh prusahaan mupun pemerintah," paparnya.

Memang, dalam pemberian kartu tersebut melalui desa dibilang gratis. Akhirnya, sebagian orang menafsir misalkan kalau kartunya sama contohnya KIS itu tidak memayar iuran. Tapi lihat dulu segmennya, kalau segmen mandiri itu wajib membayar iuran. Kecuali dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Untuk pengalihan status dari kelas Mandiri ke PBI terlebih dahulu ke Dinas Sosial. Dari sana tinggal laporkan ke Dinkes lalu kami proses," ujarnya.

Memang dalam kartu KIS, tidak tercantum kelasnya. Tetapi ketika kartunya dibawa ke rumah sakit, nanti akan muncul data peserta dan kelasnya. 
Atau, untuk menggetaui kelas dalam kartu KIS, masyarakat bisa mengunduh aplikasi mobile JKN lewat play store atau app store.

Ketika sudah di download,  tinggal mengakses dan memasukkan nomor kartu dan nomor kepesertaan. Serta ada petunjuk teknis dalam pengunaan kartu.

Hanya saja, sebagian kalangan masyarakat masih awam menggunakan. Aplikasi ini dan kemungkinan belum ditopang dengan smarthone yang memadai. Seperti kebanyakan kelas PBI.(mts)

Editor : izak-Indra Zakaria