NUNUKAN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial K (42) dan A (32) dari Kota Pamekasan Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Imigrasi Nunukan, karena dugaan kepemilikan paspor palsu.
Kedua IRT tersebut terjaring operasi pada Minggu (6/3) lalu di dermaga Sei Nyamuk Pulau Sebatik. Keduanya menggunakan pesawat dari Surabaya ke Tarakan. Lalu, melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat ke Sei Nyamuk, Pulau Sebatik. Niatnya melanjutkan perjalanan ke Tawau – Malaysia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu, kedua IRT itu menyadari melalui jalur tidak biasa, sehingga gugup dihadapan petugas.
Saat diperiksa, keduanya kurang kooperatif sehingga membuat petugas kian curiga. “Kita minta keduanya menunjukkan kartu identitas diri. KTP mereka tertulis dari Madura. Tapi mereka membawa paspor yang indikasinya adalah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Kita periksa paspornya, ternyata palsu,” jelas Washington, Jumat (11/3).
Dalam pemeriksaan petugas Imigrasi, kedua IRT merupakan tetangga sekampung, yang sama-sama menyusul suami di Malaysia. Suami keduanya bekerja sebagai tukang bangunan dan menginginkan keduanya datang, untuk menemaninya di perantauan.
Keduanya pernah bekerja di Malaysia. Sebagai penjaga toko air minum dan cleaning service di salah satu perusahaan di Kuala Lumpur. “Mereka pulang 2020 untuk temu kangen dengan keluarga di kampung. Saat mau kembali, mereka ditawari paket perjalanan ke Kuala Lumpur. Dengan tarif Rp 10 juta per orang,” tutur Washington.
Kasus dugaan paspor palsu tersebut menjadi kasus pertama, yang ditangani Imigrasi Nunukan. Washington mengungkapkan, biasanya CPMI ilegal hanya bermodalkan nekat. Dengan menghubungi calo untuk menyeberang melalui jalur ilegal tanpa berbekal dokumen.
Sementara dalam kasus ini, CPMI mengantongi dokumen perjalanan berupa paspor diduga palsu. Menurut Washington, ada beberapa tanda yang bisa menjadi bukti paspor keduanya palsu. Pertama, material kertas paspor tidak ada security atau hanya berbahan kertas biasa.
Selain itu, nomor porporasi yang tercantum dalam paspor keduanya tidak sinkron.
“Saat kita cek nomor paspornya, itu alokasinya untuk keluaran Indonesia. Sementara dibiodata pemilik, tertulis keluaran KBRI Kuala Lumpur. Nomor paspor juga dimiliki oleh WNI di Malaysia. Pemilik aslinya ada, tapi sudah habis masa berlaku sejak 2020,” bebernya.
Jika mereka berasal dari Jawa Timur, tentu jalur menuju Malaysia lebih mudah. Dengan melalui jalur penerbangan Surabaya–Batam. Tapi keduanya, malah memilih lewat jalur Sebatik.
“Kalau lewat Sebatik tentu akan berputar-putar kalau mau ke Kuala Lumpur. Harus lewat Tawau, lalu terbang ke Kota Kinabalu dan lanjut ke Kuala Lumpur. Jadi janggal sekali,” ungkapnya.
Imigrasi Nunukan masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Kedua IRT sementara ini masih berstatus sebagai korban. “Kedua IRT bisa disangkakan Pasal 126 huruf b tentang kepemilikan paspor bukan untuk peruntukannya. Sementara ini, kita masih berkonsultasi dengan kejaksaan. Tak menutup kemungkinan ketika kasus masuk Dik (Penyidikan), keduanya terjerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Kedua IRT mengaku, tidak tahu jika paket perjalanan menuju Kuala Lumpur yang dibayar Rp10 juta per orang dilengkapi paspor palsu. Pengakuan wanita berinisial K, yang sehari hari bekerja sebagai petani di kampung hanya membayar tarif paket perjalanan kepada agen. Dengan perjanjian terima bersih atau asalkan bisa sampai di Kuala Lumpur.
“Saya ditawari oleh orang sekampung saya, namanya Baidowi. Dia minta sepuluh juta per orang dan meminta saya mengirimkan foto lewat handphone,” ucapnya.
Ia baru berjumpa dengan Baidowi sebelum berangkat. Baidowi mengantarkan paspor yang diduga palsu di tengah perjalanan.
Ia berpesan, agar menyimpan paspor untuk ditunjukkan pada petugas di Tawau Malaysia. Sebelum terbang ke Kota Kinabalu dan berganti pesawat jurusan Kuala Lumpur.
“Saya ini tidak tahu dibuatkan paspor palsu. Yang saya tahu, asalkan menuruti apa kata agen perjalanan. Saya bisa sampai Kuala Lumpur. Padahal, saya punya paspor asli dan masih berlaku,” sesalnya. (*/lik/*/viq/uno)
Editor : uki-Berau Post