TANJUNG SELOR – Pajak Reklame di Bulungan menaruh target sebanyak Rp 500 juta di tahun 2022. Capaian hingga bulan maret tahun ini, sudah mencapai sekitar Rp 80 juta lebih.
Target tersebut dipastian bakal tercapai pada akhir tahun 2022. Ini melihat dari tren pemasukan dari dua bulan terakhir, Januari-Februari yang sudah melewati angka Rp 80 juta.
Tarif pajak reklame, angkanya bervariasi berdasarkan ukran dan tempat pemasangan. Biasanya, reklame dengan mengunakan lampu hias,costnya lebih mahal dibandingkan dengan sepanduk biasa. Selain itu, ukuran dan tata letak ikut memengaruhi tarif.
“Semkain letaknya strategis, tarifnya semakin mahal. Misalnya jalan poros utama berbeda dengan tariff reklame yang ada di pedesaan,” ungkap P Tumanggor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bulungan. Kepada wartawan saat ditemui, Selasa (22/3).
Dia katakan, penentuan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kabupaten Bulungan. Itu menjadi dasar dan acuan dalam penentuan ukuran tariff. Dalam hal pemasangan,memiliki durasi waktu berbeda-beda. Untuk diperkotaan Tanjung Selor, kawasan jalan utama yang tergolong strategis diantaranya sepanjang jalan Sengkawait.
Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi pajak reklame ini melampui target yang ditetapkan. Berbicara pemasangan reklame itu yang dikenakan pajak hanya milik swasta, sedangkan reklame dari pemerintah daerah tidak dikenakan pajak.
“Yang dikenakan pajak ketika yang bersifat komersial. Dalam perdanya memang mengatur begitu, kecuali kalau pelaku usaha memasang di lokasinya sendiri, itu tidak dipungut pajak,”imbuh dia.
Kalau pasangnya pada dinding bangunan pribadi, tidak dikenakan pajak, kecuali kalau bersifatnya di luar, apalagi kalau tempatnya stretegis. Karena tata letak juga diatur dalm perda tersebut. Adapun ke-11 jenis pajak daerah mencakup, pajak hotel, Restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak Mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir,pajak air tanah, sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (mts).
Editor : uki-Berau Post