Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kepesertaan Nelayan di Tarakan di BPJS Ketenagakerjaan Baru 45 Persen

uki-Berau Post • Kamis, 14 April 2022 - 23:00 WIB
Photo
Photo

TARAKAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan mensyaratkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk nelayan. Mesti tidak menjadi syarat utama, namun untuk kewajiban nelayan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi tugas DKP, sesuai Undang-Undang yang mengatur.

Kepala DKP Tarakan, Ardiansyah menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para nelayan. Sebab hal ini dianggap penting, jika nantinya terjadi kecelakaan laut. "Kalau melaut kan resikonya besar. Nelayan tangkap apalagi. Sudah banyak kejadian dan perlu dipahami kan untuk keluarga mereka juga, sebagai perlindungan," tegasnya, Rabu (13/4).

Sebagai program pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat yang memilki pekerjaan beresiko, seperti buruh bangunan, nelayan tangkap maupun pekerja di lokasi pertambangan. Sementara, cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan belum memenuhi target di wilayah laut. Selain itu, Pemkot Tarakan dan DKP Tarakan secara khusus juga memiliki perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendorong kepersertaan bagi nelayan.

"Kami jadikan syarat juga untuk rekomendasi, tapi kan untuk nelayan juga. Kami ada tim yang ditugaskan untuk melakukan penyuluhan kepada nelayan dan kelompoknya. Tapi, memang kepersertaan di Tarakan baru 45 persen dan sekitar 9000 lebih nelayan di Tarakan," sebutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Franco Hasibuan menambahkan, saat mengajukan permohonan rekomendasi ke DKP, wajib memberikan bukti pembayaran terakhir. Dalam hal pembayaran ini bisa dilakukan ke kantor BPJS maupun ke perwakilan di kantor DKP.

"Pembayaran secara mandiri, dengan bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nama di dalam rekomendasi. Masa berlaku rekomendasi biasanya tiga bulan sekali," tuturnya.

Mesti pembayaran secara mandiri, namun ada juga nelayan yang membayar secara kolektif dalam satu grup sesama nelayan. Namun, untuk kepersertaan atas nama perorangan. Rekomendasi ini juga diberikan masih terbatas, sehingga jumlah nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga belum maksimal.

Iuran pembayaran dilakukan secara mandiri Rp 18.800 per orang setiap bulannya. Iuran juga berbeda dengan pembayaran dari badan usaha yang menyesuaikan upah peserta yang dilaporkan. Bukti pembayaran sebagai bukti kepersertaan ini yang kemudian dijadikan syarat untuk mendapatkan rekomendasi

"Misalnya badan usaha apa bergerak di bidang apa, iurannya bisa berbeda meski upahnya sama, tapi menyesuaikan resiko pekerjaannya. Kami ada klasifikasi kelompok resiko, berbeda dengan mandiri yang pasti untuk dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," imbuhnya.(sas)

Editor : uki-Berau Post
#ragam