TARAKAN – Perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana SDN 052 Tarakan, dengan tersangka HR sudah memasuki tahap dua oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa lalu (19/4).
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Intel Harisman mengungkapkan, saat penyerahan dan barang bukti oleh penyidik ke Penuntut Umum Kejari Tarakan. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). “Setelah tahap dua ini, kita menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (21/4),” katanya, Rabu (20/4).
Dalam perkara tersebut, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Selain itu, keterangan dari 4 saksi ahli terkait perkara tersebut. Adapun 4 saksi ahli meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli pengadaan barang dan jasa, ahli teknik konstruksi dan ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT).
“Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen terkait, dalam perkara ini. Kalau uang itu dari keterangan tersangka sudah tidak ada lagi. Makanya nanti akan kita gali di persidangan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara Rp 462 juta. Ahli pidana menyatakan, tindakan HR sudah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Dalam pembangunan prasarana di SDN 052 Tarakan, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2020.
“Dalam perkara ini, terhadap HR kita sangkakan dakwaan pertama primier Pasal 2 ayat 1 subsidiar Pasal 3. Atau dakwaan kedua Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka HR ini merupakan mantan Kepala sekolah SDN 052 Tarakan, menjadi buronan Kejari Tarakan. Terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana SDN 052 Tarakan sebesar Rp 2 miliar. HR sempat melarikan diri ke Kalimantan Selatan dan keberadaannya langsung dijemput Kejari Tarakan.
Dalam pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan, HR memberikan anggaran Rp 1,3 miliar dari Rp 2,1 miliar anggaran pembangunan kepada pihak ketiga. Namun didapati pengerjaan sempat terhenti, lantaran pembayaran ke pihak ketiga terhenti. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria