Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lahan Puspem Sudah Beralih Status

uki-Berau Post • 2022-09-29 09:45:39
BAHAS LAHAN PUSPEM: Bupati KTT Ibrahim Ali (kanan) menerima audiensi dengan Kepala BPN Bulungan Wahyu Setyoko, belum lama ini.
BAHAS LAHAN PUSPEM: Bupati KTT Ibrahim Ali (kanan) menerima audiensi dengan Kepala BPN Bulungan Wahyu Setyoko, belum lama ini.

TIDENG PALE - Kawasan yang direncanakan dibangun Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tanah Tidung (KTT) sudah beralih status, menjadi Hak Pengolahan Lahan (HPL) atas nama Bupati KTT.

Sebelumnya, di lahan tersebut merupakan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adindo. Lahan seluas 405 hektare itu telah diperjuangkan sejak lama sampai akhirnya perubahan status. Bupati KTT Ibrahim Ali belum lama ini melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan.

Pertemuan itu sekaligus penyerahan secara langsung sertifikat lahan kepada peserta layanan mandiri. “Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah mengurus legalitas lahan. Memperoleh sertifikat yang menjadi legalitas sah di mata hukum,” terang Ibrahim.

Bupati berharap kerja sama yang telah terbangun dapat ditingkatkan ke depannya. Berkaitan sertifikasi lahan di kawasan yang akan dibangun Puspem KTT, Kepala BPN Bulungan Wahyu Setyoko mengatakan, untuk Puspem itu saat ini sudah ada pelepasan dari kawasan hutan menjadi HPL.

BPN meminta pemkab supaya segera mengurus sertifikat lahan tersebut. “Jadi secara hukum kuat, ketika lahan yang rencana dibangun pusat pemerintahan tersertifikasi,” ungkap Wahyu.

Untuk sertifikasi lahan, sampai saat ini belum menerima usulan dari pemkab. Informasi yang didapat, proses dan tahapan masih panjang untuk dilalui. “Kita kalau ada usulan pasti akan turun lapangan, untuk melakukan tahapan dan mekanisme pengeluaran sertifikat. Tentunya, akan berkolaborasi dengan unit layanan yang ada di KTT,” tuturnya.

Menurut Wahyu, dalam urusan sertifikat lahan harus memastikan clean and clear. Artinya, lahan tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Serta, ukuran lahan harus tepat dan cocok dengan batasnya.

“Kalau lahan Puspem itu masih harus dilengkapi syarat administrasinya,” tambah dia.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubag Administrasi Kewilayahan Setkab Tana Tidung Sugiantoro membenarkan, saat ini sudah ada pengalihan dari kawasan hutan menjadi HPL. Sebelum diusulkan sertifikasi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Awalnya, membuat peta tapal batas terlebih dahulu. Teknisnya ada di Dinas PU. Nantinya, peta itu yang akan menjadi dasar pemkab mengusulkan sertifikasi lahan dengan luas 405 hektare.

“Kita akan usulkan ke BPN ketika syarat sudah dilengkapi,” ujarnya.

Setelah adanya pelepasan dari kawasan hutan menjadi HPL, selanjutnya ada kewajiban pemkab yang harus dipenuhi. Namun, tetap berpedoman pada urusan sertifikat lahan. (*/mts/uno)

Editor : uki-Berau Post
#eksekusi lahan