Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dominan Deportan Melanggar di Malaysia

izak-Indra Zakaria • 2022-10-14 11:08:30
DIKEMBALIKAN: Ratusan PMI tiba di Pelabuhan Tunon Taka setelah dideportasi pemerintah Malaysia karena sejumlah pelanggaran. (FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN)
DIKEMBALIKAN: Ratusan PMI tiba di Pelabuhan Tunon Taka setelah dideportasi pemerintah Malaysia karena sejumlah pelanggaran. (FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN)

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 135 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Total 135 orang PMI yang dideportasi berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Emir Faisal menyampaikan pemulangan sebanyak 135 orang PMI bermasalah telah selesai menjalani proses hukum. Sehingga, tindakan selanjutnya yakni pemulangan ke Tanah Air. “Deportasi dilakukan pihak Pemerintah Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka  Nunukan. Ratusan PMI menumpangi kapal ferry  yang disediakan secara khusus,” ucap Emir kepada Radar Tarakan, Rabu (12/10).

Dijelaskan, 135 orang PMI yang dideportasi terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang wanita. Berdasarkan hasil wawancara dengan para deportan harus mendekap di DTI karena sejumlah pelanggaran. “Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia. Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian berupa overstayer dan undocumented dan sisanya kasus pidana,” jelasnya. 

Dirincikan, berdasarkan data PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti, Kalimantan Utara 31 orang, Sulawesi Tenggara 7 orang, Sulawesi Selatan 58 orang, Sulawesi Barat 15 orang, Sulawesi Tengah 13 orang, Nusa Tenggara Timur 17 orang, Nusa Tenggara Barat 1 orang dan Jawa Timur 13 orang. “Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM),” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebelum dilakukan proses deportasi terhadap para PMI mengikuti verifikasi yang Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau. Tujuannya, untuk memastikan kewarganegaraan para PMI. Kemudian, setelah dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, KRI Tawau menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi. “Saat PMI tiba di Nunukan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait. Mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing,” katanya.

Kepala Seksi Perlindungan dan Penempatan, Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Arbain menambahkan PMI yang tiba di Nunukan akan ditempatkan di Rusunawa Nunukan. Kemudian, PMI akan didata.

Untuk PMI yang ingin kembali ke kampung halaman akan difasilitasi BP3MI Kaltara. Kemudian, yang ingin tetap bekerja di Nunukan juga akan diupayakan penempatan kerja di sektor perkebunan. “Mereka yang ingin kembali ke kampung halaman dan yang ingin tetap bekerja di Nunukan juga kita bantu,” pungkasnya. (akz/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria