Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Persetujuan Retribusi Pantai Amal di Tangan Pusat

izak-Indra Zakaria • Kamis, 17 November 2022 - 19:50 WIB
BERSOLEK: Wajah kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan saat ini. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)
BERSOLEK: Wajah kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan saat ini. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)

Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan hingga kini belum juga operasional usai dibenahi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Tempat wisata yang dibangun di kawasan Pantai Amal Baru ini belum mendapatkan persetujuan mengenai retribusi dari pemerintah pusat.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk menggelar launching Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Tarakan yang jatuh pada 15 Desember 2022 mendatang. Apalagi progres awal pengerjaan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan ini tengah selesai pada tahap satu dan masih sementara dilanjutkan di tahap kedua. “Insyaallah yang resmikan nanti itu tahap satu dan dua,” ungkap mantan sekretaris kota Tarakan ini, Rabu (16/11).

Dijelaskan Khairul, pada tahap kedua pengerjaan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan ini nantinya akan menyediakan beberapa food court dan sejumlah wahana permainan. Sedang di tahap ketiga akan dikembangkan permainan air. “Untuk tahap ketiga pengerjaannya itu nanti tidak bersentuhan atau sama dengan permainan air yang sudah ada dibuat di tahap kedua saat ini. Kita bikin bukan waterboom, tapi yang lain,” tutur Khairul.

Launching Wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan ini akan dilaksanakan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman perubahan aturan mengenai pengelolaan pendapatan yang dikelola pemerintah.

Kemudian keputusan itu dituangkan dalam perda Tarakan. “Sesuai perda, belum ada perubahan. Persetujuannya belum turun juga dari pusat. Provinsi Kaltara juga sudah setuju. Kemarin ada masalah aturan dari pusat terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, kita harus sesuaikan kembali dan itu yang masih berproses. Saya kira dalam waktu dekat bisa turun,” ucapnya.

Usulan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Meski belum mendapat jawaban resmi dari pusat, namun Khairul bersikap optimistis. “Mudahan sudahlah, ini kan masih ada waktu. Ini kan sudah lama di sana. Nantinya akan diresmikan di pintu masuk melalui Amal Baru jika sudah kelar dikerjakan. Kalau tidak, masih pakai pintu yang sementara. Karena pintu gerbang yang di depan itu dibangun di tahap tiga. Ini sementara dalam proses tender,” tambahnya. (shy/lim)

 
Editor : izak-Indra Zakaria