Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

IDI Kaltara Sayangkan Dua Dokter di Nunukan Dipecat

izak-Indra Zakaria • Kamis, 29 Desember 2022 - 19:37 WIB
dr. Franky Sientoro, Sp.A Ketua IDI Kaltara
dr. Franky Sientoro, Sp.A Ketua IDI Kaltara

Sebanyak 2 dokter di Nunukan dipecat dengan tidak hormat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Kedua dokter yang berprofesi sebagai dokter umum dan spesialis gigi ini mendapat perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Utara (Kaltara) karena dinilai masih dibutuhkan pelayanannya.

Ketua IDI Kaltara, dr. Franky Soentoro, Sp.A, mengatakan bahwa dokter umum yang berinisial TN, sebelumnya ditulis TY telah bertugas di Nunukan selama 10 tahun dan ingin melanjutkan spesialis mikrobiologi klinik. Hanya TN tidak mendapat izin pendidikan. “Tapi TN belum dapat izin keluar dari Dinas Kesehatan Nunukan. Untuk dokter spesialis itu susah karena ada batasan umur, jadi kalau tidak diberi (izin) kapan bisa pendidikan? Sementara beliau tugas di daerah yang cukup sulit di Sei Menggaris,” kata Franky.

Lebih lanjut, diatakan Franky dokter spesialis mikrobiologi klinik sangat dibutuhkan di Kaltara karena menentukan diagnosa bakteri, apalagi di musim pandemi Covid-19 lalu. “Akhirnya ya mungkin keluar dari pegawai negeri, dipecat dengan tidak terhormat, ya tidak masalah. Karena beliau bisa mengabdi di tempat lain. Harusnya bisa mengabdi lagi di Nunukan, tapi karena sudah dipecat jadi beliau akan mengabdi di tempat lain,” jelas Franky.

Franky menyatakan bahwa seharusnya dari awal TY dapat berkomunikasi dengan IDI agar dapat dibantu. Meski kasus seperti ini jarang ditemui. Hanya pihaknya dapat membantu apalagi di daerah seharusnya menjadi prioritas spesialis. “Biasa tidak ada masalah. Tapi setelah ada masalah baru dikomunikasikan ke IDI cabang,” ujarnya.

 

Secara umum, IDI menyayangkan TY dipecat. Kendati masih sangat dibutuhkan di Kaltara. “Agak berat juga, karena di sisi lain kita butuh tenaganya. Apalagi tenaga ini tidak ada ditempat lain di Kaltara,” katanya.

Kasus ini dikatakan Franky baru pertama kali terjadi di Kaltara. Sebab saat ini pihaknya merasa aman. Hanya kemungkinan adanya miskomunikasi kepada Pemkab sehingga terjadi hal demikian. “Harusnya staf di bawah yakni Dinas Kesehatan bisa menjelaskan bahwa tenaga itu memang dibutuhkan apalagi pas Covid-19 kemarin, kita butuh spesialis mikrobiologi klinik,” jelasnya.

Sementara untuk dokter spesialis gigi yang juga dipecat dengan tidak terhormat, Franky belum mengetahui secara jelas. Sebab dokter gigi biasanya berurusan dengan organisasi dokter gigi Indonesia dan pihak IDI Nunukan.

SIKAP PEMKAB NUNUKAN

Sebelumnya, Pemkab Nunukan memberhentikan dengan tidak hormat dua dokter yang bertugas di Kecamatan Sebatik dan Sebuku.

Kedua dokter tersebut diduga melakukan tindakan indisipliner, sekolah spesialis tanpa rekomendasi dari bupati. Padahal dinas terkait juga sudah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan.

Itu disampaikan Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai kepada pewartaan harian ini. Dirinya menerangkan, pemecatan dilakukan melalui proses pengkajian yang cukup lama dan menyesuaikan aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, kedua dokter tersebut terpaksa harus dipecat secara tidak hormat, karena tindakan mereka merugikan Pemkab Nunukan, saat ini daerah masih sangat kekurangan dokter. “Dua dokter itu, drg. AA yang bertugas di RS Pratama Sebatik, kemudian dr. TY yang bertugas di UPT puskesmas, Desa Atap Kecamatan Sembakung. Keduanya PNS, terpaksa harus diberhentikan, surat peringatan pertama, tidak diindahkan, begitu juga dengan surat peringatan kedua,” ujar Surai ketika dikonfirmasi, Minggu (25/12).

Surai menegaskan, pemerintah tentu sangat menyesalkan dengan sikap kedua dokter tersebut, karena terkesan tidak bertanggung jawab dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebab, kuota dokter untuk wilayah perbatasan di Nunukan, sangat minim. Kedua dokter tersebut, sudah mengambil kuota Nunukan yang seharusnya bisa mempertanggung jawabkan pilihannya.

Nunukan terakhir kali membuka kuota dokter sekitar tahun 2016 lalu. Setelah itu, tidak ada lagi kuota. Saat ini, APBD Nunukan sudah mencapai batas maksimum untuk pembelanjaan pegawai 30 persen. Artinya, untuk membuka kuota dokter lagi, sudah tidak mampu jika mengacu pada batas belanja maksimum adalah 30 persen APBD.

Tidak hanya itu, seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka ketika melanggar aturan ini, seorang ASN bisa dianggap tidak berintegritas dan kena sanksi. “Jika pelanggaran ini dibiarkan, kewibawaan pemerintah akan dipertanyakan dan dokter yang lain, tidak menutup kemungkinan akan menjadikan kasus ini untuk diikuti. Moralitas dan etika kedua dokter tersebut, memaksa Pemerintah mengambil tindakan. Ya, semoga ini yang terakhir kalinyalah, dan tidak ada lagi kasus serupa nanti,” beber Surai. (shy/lim)

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria