Bawaslu Nunukan melalui Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur meneruskan rekomendasi pelanggaran salah satu partai di Sebatik yang diduga berkampanye lewat pemberian bantuan kepada warga yang terdampak bencana.
Saat melakukan itu, diduga digunakan atribut parpol. Itu akhirnya menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh Panwaslu Sebatik Timur.
Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman menerangkan, berdasarkan hasil penanganan terkait temuan itu, disimpulkan temuan tersebut adalah dugaan pelanggaran pemilu. “Jadi setelah informasi awal, kita lakukan penelusuran, hingga kita menganggap itu adalah dugaan pelanggaran pemilu, jadi langsung diregister menjadi temuan,” ujar Rahman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Dilanjutkannya, dalam penanganannya, Bawaslu pastinya melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, saksi, serta pihak yang dianggap penting untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Sebatik Timur, mengeluarkan rekomendasi ke KPU Nunukan melalui Bawaslu Nunukan. “Jadi nanti pemberian sanksinya itu, ada di KPU. KPU lah yang akan memberikan sanksi sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tambah Rahman. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria