TARAKAN - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor, untuk umrah tercantum dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023.
Menanggapi ini, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Daniel Maxrinto mengatakan, sebelumnya ada permohonan dari Kemenag sebelum diberlakukannya pencabutan rekomendasi permohonan paspor, khusus jemaah umrah dan haji. Alasan dari Kemenag menyita waktu jemaah dalam kepengurusan paspor.
“Ini permohonan dari Kemenag maupun para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigrasi (Silmy Karim) membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah umrah dan haji tidak diperlukan lagi. Setelah penerbitan itu, kami langsung publikasikan supaya masyarakat langsung mengetahui,” terangnya, Selasa (28/2).
Terkait pengawasan WNI yang diduga akan menyalahgunakan tujuan umrah dan haji, pihaknya akan melakukan wawancara yang ketat saat pembuatan paspor. Jika nantinya ada dugaan penyalahgunaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak travel.
“Mereka (pihak travel) juga harus bertanggung jawab. Jangan juga nanti ngaku dari travel umrah, hanya untuk kedok berangkat ke sana (Arab Saudi),” tegasnya.
Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi atas bagi pemohon paspor yang memberikan keterangan tidak benar. Hal itu tertuang dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Selama ini, pihaknya belum menemukan oknum yang menyalahgunakan tujuan umrah. Dari data di Imigrasi Tarakan, ada sekitar 4 travel umrah yang terdaftar. Ia menegaskan, dasar adanya rekomendasi sebelumnya karena sempat ditemukan WNI yang masuk ke Arab Saudi berkedok jamaah haji dan umrah. Dalam arti, ada beberapa WNI yang masuk malah bekerja di Arab Saudi.
“Jadi alasan rekomendasi untuk mempersempit upaya-upaya masyarakat kita melakukan kegiatan penyimpangan itu,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria