TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan dan pleno terhadap rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) tersebut.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, masih ada Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum memenuhi syarat pada dokumen dukungannya. Sementara baru 9 bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan, KPU Kaltara melaksanakan rekapitulasi dukungan tahap pertama. Di mana sebelumnya KPU kabupaten dan kota sudah melaksanakan tahapan itu.
Proses ini, sebelumnya dijadwalkan siang hari. Dikarenakan ada surat keputusan terbaru, adanya perpanjangan kesempatan bakal calon terhadap proses verifikasi faktualnya. Maka kemudian acara rapat pleno diundur malam.
“Seluruh bakal calon melalui LO bisa menghadiri ini. Kami memberikan masukan kepada LO bakal calon, pada tahap pertama ini masih terus melakukan perbaikan. Mudah-mudahan bisa dimaksimalkan,” terangnya, Kamis (2/3).
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menjelaskan, masih ada 8 orang bacalon belum memenuhi syarat. Syarat keseluruhan dari hasil pleno ada 9 bacalon secara jumlah telah memenuhi syarat minimal 1.000. dan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota.
“Yang memenuhi syarat tidak ada yang pas 1.000 dukungan. Tapi lebih dari seribu dan jumlah sebarannya minimal 4 kabupaten dan 1 kota,” jelasnya.
Kemudian, ada satu bakal calon yang seluruh sampelnya MS. Hal itu dikarenakan sering koordinasi dengan KPU Kaltara dalam pelaksanaan verfak. Sejak awal, mereka menginventarisir betul pendukungnya. Mereka juga melakukan verifikasi. Baik itu di verifikasi administrasi maupun verfak.
“Saya berharap cara ini dilakukan bakal calon lain yang belum memenuhi syarat. Mereka punya kesempatan perbaikan sampai 11 Maret,” ungkapnya.
Dalam Peraturan KPU itu tidak disebutkan, berapa persis jumlahnya yang harus diperbaiki nantinya. Namun prinsipnya, harus menyerahkan minimal sebanyak kekurangan dukungan yang belum memenuhi syarat. Artinya, kalau jumlahnya kurang dari jumlah kekurangan atau tidak sampai 1.000 dukungan. Maka bisa saja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Tetapi masih ada proses verifikasi administrasi dan verfak. Maka mereka seyogianya menyerahkan lebih dari sejumlah kekurangan. Misalnya secara angka totalnya kurangnya 300, maka mereka harusnya menyerahkan lebih dari 300 dukungan.
Menurutnya, kualitas data harus lebih baik. Melihat hasil verfak pada 17 bakal calon yang ada. Di verfak ada jumlah sampel yang tidak memenuhi syarat. Sebab tidak ditemukan pendukungnya di lapangan.
“Saya kira itu jadi pelajaran, Insya Allah mereka pada 2-11 Maret menyerahkan dukungan riil dan terkonfirmasi,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post