Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara Dinilai Janggal

izak-Indra Zakaria • 2023-04-19 14:33:40
Kombes Pol Teguh Triwantoro
Kombes Pol Teguh Triwantoro

TARAKAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada yang janggal, terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Sehingga Sugeng meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Itwasum Polri dan Divpropam Polri lakukan pemeriksaan terhadap proses dan alasan penonaktifan Kombes Teguh.

“Kapolri harus menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri, untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan itu terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara,” kata Sugeng saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/4).

Dari informasi yang diterima IPW, Kombes Pol Teguh saat itu sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu MK. Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti, pada 30 Maret 2023, Iptu MK terbukti menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya.

“Namun di tengah jalan, tidak sampai dua minggu. Kombes Pol Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” imbuhnya.

Diketahui, pemberhentian sementara Teguh dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Teguh dimutasi sebagai Pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabid Propam Polda Kaltara ditempati Plt AKBP Febryanto Siagian.

Sugeng menilai proses penonaktifan tersebut janggal, terlebih diduga ada kaitannya dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022. “Karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan Solar, sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara. Selain itu, pihaknya meminta Jenderal Sigit menjamin penanganan internal terhadap Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu MK. Yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya.

Terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana, sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.

“Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan. Sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” harapnya.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai jika persaingan antara kelompok progresif dan pro status quo di internal kepolisian selalu ada. Tinggal bagaimana pimpinan Polri berpihak. Ada dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Polda Kaltara yang memberhentikan sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam.

Ia menegaskan, pemberhentian dan pengangkatan personel AKBP ke atas dilakukan oleh Kapolri cq As SDM Kapolri, bukan dilakukan Kapolda.

“Agar tidak semakin memunculkan polemik yang merugikan nama baik institusi. Sebaiknya Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono maupun Irwasum untuk menyelidikinya. Kompolnas sebagai pengawas eksternal, sebaiknya juga turun. Untuk memastikan obyektifitas penyelidikan, tak menutup kemungkinan sarat dengan konflik kepentingan banyak pihak di internal,” ujarnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum