TARAKAN - Barang terlarang kembali di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (23/6).
Kali ini yang menjadi sasaran sidak kamar hunian anak. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro mengatakan, sidak terhadap kamar hunian warga binaan itu dilakukan menjelang Iduladha.
Pihaknya ingin melakukan pelaksanaan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Iduladha. “Kegiatan sidak ini dilakukan di blok hunian Echo di kamar hunian 6 dan 10. Ini merupakan kamar hunian warga binaan anak,” ungkapnya, Minggu (25/6).
Sidak terhadap kamar hunian warga binaan ini sudah rutin dilakukan. Menurutnya, kegiatan sidak di kamar hunian warga binaan akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban, serta mencegah gangguan kamtib di dalam lapas.
“Selain pelaksanaan razia, pada kesempatan ini dilaksanakan pula pengecekan kondisi bangunan pada blok hunian,” jelasnya.
Adapun barang terlarang yang didapati dalam sidak diantaranya 1 unit handphone, 1 unit power bank, 1 unit baterai ponsel, 2 unit headset, 7 buah hammock atau tempat tidur ayunan, 1 unit terminal rakitan, 1 buah benda tajam, 1 buah pinset dan 1 buah sendok besi.
“Penggeledehan terhadap sejumlah kamar narapidana juga untuk menciptakan kebersamaan. Dalam transparansi dan akuntabilitas yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi keamanan lapas,” tuturnya.
Setelah semua barang terlarang tersebut disita, nantinya akan dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan. Ia menegaskan, kegiatan serupa ke depan akan terus dilakukan. “Dengan kegiatan sidak secara rutin, kami pastinya sudah melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post