Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kebun Sawit Dalam Hutan, Daerah Tunggu Data dari KLHK

izak-Indra Zakaria • Jumat, 7 Juli 2023 | 14:31 WIB
Sejumlah kawasan hutan di Kaltara terdeteksi terdapat perkebunan sawit.
Sejumlah kawasan hutan di Kaltara terdeteksi terdapat perkebunan sawit.

Sebagian dari 3,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia yang dinyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masuk dalam kawasan hutan juga terdapat di Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebab, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kaltara yang melakukan pengurusan ke pusat terkait hal ini. Hanya saja, untuk berapa luasan kebun sawit yang masuk di hutan itu sejauh ini belum dapat dipastikan.

“Kalau kita di Kaltara itu ada. Tapi untuk berapa luasnya, kita belum tahu. Karena itu langsung dilakukan pusat, kita belum dapat data,” ujar Nustam, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Menurutnya, pendataan guna verifikasi kawasan hutan yang tumpang tindih dengan kebun sawit masih dilakukan oleh KLHK. Sehingga, Dishut Kaltara belum berani menyampaikan secara detail daerah mana saja di Kaltara yang terdapat ada kebun sawit dalam kawasan hutan.

Terpisah, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima update-nya. Tapi, pihaknya tetap menunggu hasil pemetaan dan verifikasi yang dilakukan KLHK. “Kan nanti akan ada diturunkan data. Misalnya kalau ada di Bulungan, itu berapa,” tutur Syarwani.

Disinggung untuk dua skema yang dapat digunakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 110A dan 110B, Syarwani menegaskan sejauh ini pihaknya belum masuk sampai ke pembahasan itu. Apalagi sejauh ini belum diketahui apakah di Bulungan ada kasus itu atau tidak.

“Kita belum menentukan sikap dari dua opsi itu. Kita juga menghormati kegiatan investasi perkebunan yang ada di Bulungan. Pasti nanti itu kan akan ada forum untuk kita sama-sama duduk untuk menetapkan mana yang terbaik,” jelasnya.

Untuk di Bulungan, perkebunan sawit yang pada posisi eksisting itu ada sekitar 20 izin. Tapi untuk yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) dalam bentuk CPO, itu masih sangat terbatas. Baru ada sekitar 7 PKS.

Tapi, lanjut Politisi Partai Golkar ini, dirinya memiliki keyakinan bahwa tidak mungkin perizinan perkebunan itu akan keluar jika lahannya masih bersinggungan dengan kawasan hutan. Karena pada proses penetapan hak guna usaha (HGU) dan lain sebagainya itu, tahapannya cukup panjang.

“Bukan hanya modalnya dari izin lokasi yang dikeluarkan kepala daerah, tapi ada proses lanjutannya. Misalnya, dari izin lokasi yang diberikan itu apakah ada bersinggungan dengan hutan atau tidak. Kalau ada, itu wajib dikeluarkan,” bebernya.

Artinya, jika memang ada yang status kawasan hutan yang diubah dan diberikan izin perkebunan, itu tentu sudah jadi permasalahan sejak lama. Tapi sertifikasi HGU itu bukan pemerintah daerah yang mengeluarkan, tapi BPN.

“Jadi cek and ricek ini pasti dilakukan dengan melibatkan kepanitiaan yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Termasuk perizinan kebun yang ada di Bulungan itu harus sesuai tata ruang Bulungan,” ujarnya. (iwk/eza)

Editor : izak-Indra Zakaria