Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diduga Ada Klinik di Tarakan Pakai Kosmetik Tanpa Izin Edar

izak-Indra Zakaria • Kamis, 13 Juli 2023 | 17:02 WIB
Kosmetik ilegal yang sempat diamankan polisi di Kaltara.
Kosmetik ilegal yang sempat diamankan polisi di Kaltara.

TARAKAN - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan adanya klinik yang diduga menggunakan kosmetik tanpa izin edar (TIE). Bahkan ada pula yang menggunakan racikan sendiri, sehingga keamanannya masih diragukan.

Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan mengatakan, data BPOM Tarakan, klinik kesehatan yang miliki dokter kecantikannya di Tarakan hanya ada satu. Sedangkan di Kaltara ada tiga dan dua di antaranya berada di Bulungan.

Dari beberapa operasi yang dilakukan kepada klinik kecantikan, ada beberapa yang ditemukan adanya penggunaan kosmetik tanpa izin edar. Selain itu ada juga racikan yang belum terdaftar.

“Ini harus hati-hati juga. Kami periksa ada 8 klinik kecantikan di Tarakan yang bermasalah. Ada 6 ini yang menggunakan racikan dan kosmetik tanpa izin edar. Sebagian besar produk ini berasal dari Korea dan Amerika. Biasanya produk untuk pemutih, biar kelihatan glowing,” jelasnya, Rabu (12/7).

BPOM Tarakan telah mengeluarkan teguran kepada klinik kecantikan, yang kedapatan menggunakan produk tanpa izin edar dan racikan yang belum didaftarkan. Jika di kemudian hari ditemukan hal yang sama, maka izin operasi akan dicabut. “Jika berulang, kami tutup kliniknya,” tegasnya.

Alasan pemilik klinik kecantikan menggunakan produk-produk tersebut, berdasarkan informasi, kadang ada yang menawari produk. Termasuk ada juga yang memesan lewat online. Ia menegaskan, klinik kecantikan wajib dikelola dokter kecantikan dan apoteker.

“Tetapi ada beberapa klinik kecantikan yang belum ada apoterkernya atau tidak ada dokter kecantikannya. Klinik kecantikan yang mengedarkan kosmetik yang di dalamnya ada obat keras, maka wajib ada dokter kecantikan dan apotekernya,” ungkapnya.

Selain merkuri, penggunaan hidrokinon pada kosmetik juga dilarang. Ini dapat menyebabkan lapisan kulit luar terkelupas. Sehingga penggunanya terlihat lebih putih. Padahal dalam penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan kulit, bahkan kanker.

Klinik kecantikan melakukan perawatan dan menggunakan obat-obatan tertentu, maka penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter dan diracik oleh apoteker.

“Selain obat untuk pemakaian luar, atau kulit, ada juga penggunaan obat yang harus dikonsumsi, termasuk vitamin untuk mengencangkan kulit, suplemen kesehatan, dan lain sebagainya. Ini harus sesuai dengan resep dokter, harus ada apotekernya,” imbuhnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#kesehatan