Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Keberadaan PKL di Tarakan Menjamur, Penertiban Dinilai Bukan Solusi

izak-Indra Zakaria • Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:54 WIB
Salah satu PKL di Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Salah satu PKL di Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Semakin menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tarakan, sehingga hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan cukup masif mewanti agar segera berpindah sebelum ditertibkan. Bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP Tarakan menertibkan beberapa PKL yang dianggap berjualan di titik strategi sebagai upaya menjaga estetika Kota.

Meski sebagian masyarakat menganggap keberadaan PKL cukup membantu menyediakan kebutuhan masyarakat, namun tidak jarang masyarakat beranggapan jika kehadiran PKL juga merusak estetika lingkungan Kota Tarakan.

Meski demikian, sebagian PKL menganggap aktivitas berjualan di pinggir jalan sama sekali tidak mengganggu keindahan lingkungan Kota Tarakan. Hal itu diungkapkan Jumriah (40) seorang pedagang buah yang berada di Jalan Mulawarman. Menurutnya, aktivitas berjualan yang ia dan PKL lain lakukan selama ini telah menaati imbauan pemerintah yang tidak memperkenankan PKL menggunakan trotoar jalan.

Oleh karena itu, dirinya dan pedagang lain merasa tidak melanggar aturan apapun. Selain itu, menurutnya keberadaan PKL bisa saja justru memperindah kota, karena menurutnya keindahan ideal pada tampilan kota memiliki pandangan berbeda pada setiap individu.

“Selama ini kita jualan pakai mobil dan tidak memarkir mobil di atas trotoar jadi tidak ada yang dilanggar dong. Selain itu siapa bilang merusak keindahan kota, kan ada pedagang malah menunjukan kalau kota Tarakan menyediahkan banyak kebutuhan yang mudah dan praktis. Jadi untuk membeli sesuatu tidak harus masuk ke pasar. Mungkin kalau kita buang sampahnya di sembarang tempat bisa dikatakan merusak pemandangan, tapi selama ini kita juga menjaga kebersihan,” ujarnya, Jumat (13/10).

 

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar melarang aktivitas PKL, seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebut dikarenakan, sebagian besar PKL telah menjadikan aktivitas berdagang sebagai pekerjaan utama dalam menghidupi keluarga.

“Kalau dilarang mesti ada solusinya dong, tidak bisa main larang-larang saja. Kan kita juga mengikuti aturan. Kalau memang ada solusi yang tidak merugikan hidup siapa pun saya rasa semua pedagang pasti menerima. Karena kita berjualan untuk mencari sesuap nasi masa rezeki orang mau dihalang-halangi,” tukasnya.

Sementara itu, Yaser Arafat, akademisi yang juga Pengamat Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) menerangkan jika keberadaan PKL selama ini memang cukup kontroversial. Meski begitu, PKL juga memiliki hak untuk berusaha untuk dapat melanjutkan hidup yang layak. Meski demikian, ia menuturkan masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik.

“Konstitusi kita menjamin hak setiap individu masyarakat untuk berkembang dan berusaha dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 butir 2, Pasal 34 butir 2 dan 3. Di sisi lain, ada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1, masyarakat umum mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Menurutnya, karena masalah tersebut menyangkut 2 kepentingan banyak pihak, sehingga pemerintah dapat membuat aturan khusus mengenai PKL di Bumi Paguntaka. Agar estetika dapat dijaga tanpa merugikan pihak mana pun.

“Karena ada dua kepentingan yang berbenturan tetapi keduanya harus sama-sama jalan, maka dibuatkan aturan mengenai penataan PKL. Penataan PKL ini diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Karena gubernur, bupati, wali kota itu punya kewajiban untuk melakukan penataan PKL,” tuturnya.

Menurutnya, PKL juga berhak mendapatkan solusi agar dapat mendapatkan haknya sebagai masyarakat. Meski demikian, PKL harus tetap menaati aturan yang berlaku.

“PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar jadi tinggal kesadaran PKL dan kekonsistenan penegak hukum untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” pungkasnya. (zac/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria