Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Putusan PTUN Samarinda Dibatalkan

uki-Berau Post • Selasa, 17 Oktober 2023 - 02:41 WIB
MENANG BANDING: Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang sudah layangkan banding ke PTTUN Banjarmasin.
MENANG BANDING: Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang sudah layangkan banding ke PTTUN Banjarmasin.

TANJUNG SELOR - Setelah melalui proses panjang, banding yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.

Putusan PTTUN Banjarmasin dengan Nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 lau. Di mana putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD.

Zainal mengakui, telah menerima keputusan PTTUN itu. Hasilnya, cukup memuaskan dengan memenangkan banding tersebut. “Dua hari lalu (Rabu 11 Oktober 2023) putusan banding keluar,” ungkapnya, Sabtu (14/10) lalu.

Berdasarkan hasilnya, banding yang dilakukan di Banjarmasin mendapatkan respons yang baik. Di mana PTTUN Banjarmasin mengabulkan permohonan Pemprov Kaltara dan memenangkan banding tersebut.

“Hasilnya, membatalkan putusan PTUN yang ada di Samarinda,” kata dia.

Pihaknya telah siapkan dokumen dan bukti-bukti untuk kembali melawan penggugat, ketika nantinya penggugat melakukan Kasasi.

Upaya hukum apapun yang ditempuh, pihaknya siap menghadapi. “Kami sudah memiliki sejumlah bukti dan siap berargumentasi. Bukti terangkum dalam dokumen yang cukup tebal,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Datu Iman Suramenggala melakukan gugatan dan diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di mana PTUN Samarinda mengabulkan Gugatan Penggugat. Yakni menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor:824/174/2 .- BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan terhadap Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor:824/174/2 .- BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan terhadap Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat Dr Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc, seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara atau jabatan yang setara. Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 568.000. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#hukum