Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Desain Bendungan PLTA Sungai Kayan, Perlu Review Ulang

izak-Indra Zakaria • 2023-11-15 20:48:25
REVIEW BENDUNGAN: Desain bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan perlu dilakukan review kembali.
REVIEW BENDUNGAN: Desain bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan perlu dilakukan review kembali.

TANJUNG SELOR - Berdasarkan surat yang dikeluarkan pusat terkait review bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, belum ada tindaklanjutnya.

Padahal, dalam Surat Nomor SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023, perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada PT KHE (Kayan Hydro Energi), terkait review terhadap persetujuan desain bendungan.

Dari hasil review disebutkan, terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen laporan tindak lanjut risalah sidang teknis KKB, pembahasan persetujuan desain bendungan Kayan I, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan Nomor 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023. 

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Roni Silitonga saat dikonfirmasi mengakui, menerima tembusan surat dari Kementerian PUPR. Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berisi tentang review terhadap desain bendungan.

Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Pihaknya masih menunggu update terbaru kementerian terkait, pasca adanya tembusan surat Dirjen SDA. Sebelumnya, diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait, dan sementara ini belum disetujui. 

“Memang surat tembusan itu harus mengupdate dan mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tak tahu apa tindakan di pusat. Ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” jelasnya, Selasa (14/11).

Tidak hanya itu, bahkan ada juga surat Bupati Nomor 503 tanggal 21 Februari 2022 menyatakan izin lokasi PLTA di Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso sudah habis masa berlakunya. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Berdasarkan aturan yang ada, KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi. Dengan melengkapi persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan jika KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I. 

“Harus sesuai dengan aturan, ketika kedaluwarsa harus kembali dilakukan pengurusan,” tegasnya.

Berkaitan dengan kondisi di lokasi, kata dia, PT KHE masih melakukan kegiatan. Meskipun PT KHE tetap melakukan kegiatan untuk pembangunan, dengan konsekuensi surat tersebut. Menurut Roni hal itu kewenangan ada di pusat. Mengenai izin pun, desain bendungan dinilai sangat penting. Apalagi targetnya pembangunan bendungan.

Kewenangan izin bendungan ada  di pusat, namun pihaknya belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR. Termasuk IUP luas untuk bendungan belum diketahui. Pihaknya perlu mengetahui terlebih dulu konsepnya, sehingga bisa menentukan apakah izinnya IMB, PBG, atau lainnya. 

“Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, tapi itu kan sudah berapa tahun. Bahkan tidak diketahui bangunan PLTA itu,” tandasnya. (fai/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#infrastruktur