Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat

uki-Berau Post • 2023-12-28 21:32:54
PEMUSNAHAN BB: BNNK Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan di tahun 2023.
PEMUSNAHAN BB: BNNK Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan di tahun 2023.

BADAN Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan mencatat 9 kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 114,52 gram sepanjang 2023. Angka pengungkapan ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 6 kasus dengan berat sabu sebanyak 39,66 gram.

Kepala BNNK Tarakan Evon Meternik menjelaskan, dari 9 kasus yang ada terdapat 9 tersangka yang kini 7 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Sementara 2 kasus sisa akan dilimpahkan pada Januari 2024. “Jumlah barang bukti itu meningkat. Sebenarnya ini juga berada dalam satu lingkup dengan BNNP Kaltara, jadi kami berkoordinasi untuk skala menengah ke bawah,” ucapnya, Rabu (27/12).

Dari 9 kasus yang terungkap di Kota Tarakan, pihaknya juga memetakan wilayah yang paling rawan peredaran narkotika. Yakni di Jalan Aki Balak dan wilayah pesisir. Pengedar sabu-sabu memanfaatkan lorong atau gang kecil untuk melakukan transaksi. “Yang berjualan sabu-sabu di situ bukan warga asli. Tapi pengedar yang tinggal dari kelurahan lain. Mereka biasanya pakai sistem shift, pagi sampai sore orangnya beda, sore sampai malam juga beda,” jelasnya.

Dalam mengungkap kasus sabu di wilayah tersebut, pihaknya selalu melakukan di malam hari. Sebab pada siang hari aktivitas operasi petugas mudah dimonitor oleh pengedar sabu. Biasanya pengedar sabu melibatkan orang lain yang bertugas  memonitor jika ada petugas memasuki wilayahnya. “Jadi kami mengubah pola. Makanya kita ungkapnya malam sampai dini hari. Mereka itu selalu di dalam gang. Kalau dari jalan besar kira-kira 100 meter," tuturnya.

Ia menegaskan, modus pengedar ialah langsung menawarkan kepada seseorang yang melintas di jalan tersebut. Rata-rata tersangka tak menggunakan alat komunikasi dalam mengedarkan sabu-sabu. Lain halnya dengan pola pengedar di wilayah pesisir yang mengedarkan sabu melalui kolong jembatan. Pihaknya juga telah melakukan pembongkaran terhadap jembatan tersebut.

Terdapat pula data asesmen bagi penyalahgunaan yang merupakan limpahan dari Polres Tarakan, Bulungan, dan Malinau sebanyak 37 tersangka, untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian rehabilitasi di luar persidangan.

"Ini juga merupakan konsep restorative justice agar penyalahgunaan tidak mesti diselesaikan melalui jalur pidana. Kami selalu melakukan pembaruan dan inovasi untuk bekerja sama dengan stakeholder terkait," imbuhnya. (sas/udi)

Editor : uki-Berau Post
#sabu