TARAKAN - Aksi bejat dilakukan pria berinisial KH (39) yang tega melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih dudukdi kelas VI SD. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) dicabuli sebanyak tiga kali di tempat berbeda.
Awal pertemuan keduanya terjadi disalah satu warung kopi milik ibu korban di dekat rumah sakit di Tarakan pada awal Januari lalu. Saat itu KH berniat mengantar Bunga pulang ke rumahnya. Namun saat diperjalanan KH mengatakan akan membawa Bunga jalan-jalan terlebih dahulu menggunakan mobil. KH langsung merayu korban akan dinikahi.
Namun keduanya berhenti di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur. "Disitulah awalnya korban disetubuhi, Itu mobil rental yang dipakai KH," jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Muhammad Ridho Aldwiko, Jumat (12/1).
Pada 9 Januari 2024, orangtua korban meminta agar korban pulang ke rumah menggunakan ojek online. Tetapi, Bunga memilih untuk diantar pulang oleh KH. Tersangka melakukan aksinya lebih nekat lagi dengan rencana mengajak Bunga untuk nongkrong terlebih dahulu di indekos milik temannya. Sampai hampir tengah malam, Bunga tak kunjung pulang sehingga membuat orangtuanya khawatir.
Namun aksi pencabulan kembali dilakukam di dalam mobil. Saat tiba di rumah, Bunga langsung ditanyai oleh keluarganya. Bunga saat itu langsung mengakui telah dicabuli oleh KH. "Sebenarnya korban ini setiap pulang ke rumah disuruh naik ojek online sama orang tuanya. Itu yang dimanfaatkan KH. Bahkan tukaran nomor handphone. Isi pesannya juga KH mengajak jalan dan mengantar pulang korban," bebernya.
Hingga akhirnya, orangtua korban mengadukan hal ini ke Polsek Tarakan Timur sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (9/1). Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan pencarian. Akhirnya KH berhasil dibekuk di Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai sekira pukul 03.00 Wita, Rabu (10/1).
"Kurang dari 3 jam kami langsung bisa amankan KH. Motifnya memang dia suka sama korban," katanya. Selain bujuk rayu, Bunga juga menerima uang sebesar Rp 100 ribu saat bertemu KH. KH berdalih memberikan uang jajan kepada Bunga. KH diketahui sudah memiliki istri dan 4 orang anak hasil perkawinan sirinya. Tersangka juga diketahui berprofesi sebagai penjual beli pertambakan dan pengusaha rental mobil.
Atas kejadian ini, KH disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 780 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (sas/ind)
Editor : izak-Indra Zakaria