Ratusan bungkus rokok menggunakan cukai tidak sesuai dengan kemasan diungkap personel Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. Rokok satu kontainer diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Komandan KP Pelikan-5008, Kompol Rieska Ardi Wibowo menyampaikan pada Rabu, (24/1) pukul 16.20 Wita, Tim Patroli KP Pelikan-5008 bersama tim dari Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penyelundupan rokok merek Arrow.
“Rokok tersebut diselundupkan menggunakan kontainer dari Surabaya menuju Nunukan. Dan diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Dari hasil pemeriksaan didapati berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” ucap Komandan KP. Pelikan-5008, Kompol Rieska Ardi Wibowo, Rabu (24/1) lalu.
Dijelaskan, terduga pelaku beserta barang bukti lainnya saat ini diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan, barang bukti, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39/2007 tentang perubahan UU No 11/1995 tentang Cukai atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.”Barang bukti satu kontainer berisikan rokok merk Arrow. Dengan total 214.400 bungkus rokok atau 268 ball,” sebutnya.
Berdasarkan pantauan Radar Tarakan di lapangan kontainer yang berisikan rokok tidak sesuai cukai yang tertera berada di tengah-tengah kontainer yang tersusun di terminal kontainer. Proses pemeriksaan juga disaksikan sejumlah pihak terkait. Rokok tersebut yang dikemas dalam kardus.
Hasil pemeriksaan cukai tertera isi 12 batang rokok. Setelah diperiksa isinya sebanyak 20 batang rokok. Kemudian, di cukai rokok juga tertera bahwa cukai kretek. Sementara, kemasan rokok filter.
“Tindakan yang dilakukan melakukan interogasi. Kemudian, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Nunukan,” pungkasnya. (akz/lim)