Hasil penyelidikan terhadap siapa ibu kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan pada 17 Januari lalu akhirnya terkuak. Ternyata seorang wanita yang berinsial AA yang mengaku menemukan bayi tersebut ditelantarkan di samping rumah warga, merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Pihak kepolisian pun membeberkan kronologis saat ibu korban membuat skenario bahwa AA menemukan seorang bayi yang baru saja lahir selama 28 hari. AA pun langsung dihadirkan pihak kepolisian, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan pihak kepolisian, atas perbuatan yang ia lakukan.
“Dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab menyampaikan rasa permohonan maaf yang tulus atas tindakan saya yang keliru. Saya menyadari bahwa laporan yang tidak benar akan membuat pelanggaran hukum. Maka dengan rendah hati meminta maaf kepada Polres Tarakan, KSKP, Dinas Sosial dan masyarakat. Saya berjanji tidak akan terlibat lagi dalam tindakan yang merugikan masyarakat,” kata AA saat dihadirkan di Mapolres Tarakan, (29/1).
Saat diwawancarai awak media, perbuatan yang ia lakukan lantaran ingin menutup aib nya. Apalagi bayi tersebut lahir di luar pernikahan. Ia tidak ingin orang lain tahu bahwa ia melahirkan tanpa ada pernikahan. “Saya tidak mau aib ini ditahu orang,” katanya.
Terhadap aksi yang ia lakukan seolah-olah ia menemukan bayi, AA mengakui bahwa itu adalah skenarionya sendiri. AA juga mengakui, ayah dari bayi itu yang merupakan pacarnya sebenarnya ingin bertanggungjawab. Hanya, AA yang belum siap untuk menikah. Namun setelah semua kejadian tersebut, AA siap merawat anaknya tersebut.
Diketahui, saat ini bayi tersebut masih dalam penanganan di Dinas Sosial Kota Tarakan. “Saya siap merawat anak saya,” ucapnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan pihaknya didapati bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi tidak seperti yang beredar di media sosial. “Jadi tidak seperti yang ada di media sosial. Kami berharap dengan kejadian ini, masyarakat bisa waspada saat memberikan informasi dan informasi yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dibebekan Kapolres, dalam penanganan perkara tersebut terhadap pelaku dapat dikenakan hukum pidana. Namun pihaknya juga harus mempertimbangkan nasib bayi tersebut. Apalagi, beber Ronaldo, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak harus mendapatkan haknya. “Jadi untuk nasib bayinya juga jadi pertimbangan kita. Nanti bagaimana kelangsungan hidupnya ke depan. Kita harap kejadian ini tidak terulang,” beber Ronaldo.
Terhadap kekasih AA juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Terhadap pihak kepolisian, kekasih dari AA sebenarnya sudah mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya dengan AA. Pacar dari AA juga sudah tahu kalau bahwa AA sedang hamil dan AA mengaku tidak ingin siap menikah.
“Kita yakin dan simpulkan dia ibunya. Sudah diperiksa dokter juga. Perkiraan dokter dengan kelahiran bayi juga sesuai,” tambahnya. (zar/lim)