Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memenangi perkara hak guna bangunan (HGB) THM Plaza sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 157/PK/TUN 2023. Posisi Pemkot Tarakan di atas angin. Sehingga dalam hal ini Pemkot Tarakan hanya menunggu waktu untuk melaksanakan eksekusi.
Menyadari hal ini, tenant THM Plaza kembali menggugat perdata Pemkot Tarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan beberapa waktu lalu. Perwakilan Tenant THM Plaza, Fery Limoang mengakui sejak perkara HGB tersebut bergulir cukup berpengaruh terhadap pedagang di THM Plaza. Pasalnya perkara tersebut menimbulkan kekhawatiran soal kepastian usaha mereka.
“Selama perkara ini berjalan sangat meresahkan kami, kita juga berjualan tidak tenang, terpikir terus. Selama ini kita berdagang dengan tenang dengan nyaman, tapi ada persoalan seperti ini. Bukan masyarakat yang bikin gaduh, tapi pemerintah. Cobalah ketemu kami, ayo berdialog kami kan rakyatmu, siapa pemimpin kami, kami berhak bertemu Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes),” ujarnya, Selasa (6/2).
“Tanpa rakyat pemimpin daerah bukan siapa-siapa, karena rakyat yang mendukung dia supaya bisa menjadi wali kota. Tapi tolong kalau sudah duduk jadi pemimpin jangan memperlihatkan arogansi kekuasaan. Beberapa kali surat kami tidak direspons, padahal kami hanya ingin bertemu,” sambungnya.
Hingga saat ini pihaknya belum memahami urgensi tidak diperpanjangnya HGB THM Plaza yang merupakan tempat mereka mencari nafkah sejak 28 tahun lalu. Menurutnya, selama ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk bertemu Wali Kota Tarakan.
“Sampaikan apa urgensinya pemerintah daerah tidak harus melanjutkan HGB ini. Apa tidak ada solusi lain, supaya kami bisa memperpanjang HGB. Kami juga manusia pak, kami cari nafkah untuk memberi makan keluarga kami, apakah Wali Kota tidak menganggap kami warganya,” tuturnya.
Pihaknya meyakini masih ada solusi lain selain menggusur tenant yang telah menggantungkan nasib puluhan tahun di THM Plaza. “Kami maunya yang terbaiklah, kami tenant ini juga mau kota kita maju. Bahkan sebagian besar tenant di sini memilih beliau waktu mencalonkan jadi wali kota. Apa kendalanya tidak memperpanjang HGB, kalau misalnya ada perubahan kontrak, bisa kita bicarakan. Kami juga dulu membeli bukan karena tertarik, tapi karena ada janji pemerintah yang menjamin kepastian perpanjangan,” tuturnya.
“Kalau itu, nanti saja yah langsung sama Kabag Hukum atau Pak Wali. Kalau saya belum pelajari kasusnya,” terangnya.
Kabag Hukum Setkot Tarakan belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun via telepon lantaran masih melakukan perjalanan dinas luar (DL). (zac/lim)